P21, Kajati Papua tegaskan proses hukum tragedi Tolikara tetap dilanjutkan

JAYAPURA (Arrahmah.com) – Dua teroris Gereja Injili di Indonesia (GIDI), JW dan HK, oleh Polda Papua telah ditetapkan sebagai tersangka provokator penyerangan jamaah shalat Idul Fitri 1436 dan pembakaran masjid dan kios pada tragedi Tolikara (17/7/2015).

Berkas kasus keduanya oleh penyidik Polda Papua telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada 9 Septmber 2015 telah diserahkan ke Kejati Papua untuk diproses lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman da Silva menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dua tersangka JW dan HK, yang dituduh sebagai provokator kasus kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada pertengahan Juli lalu.

“Dari sisi hukum, pada prinsipnya kedua pemuda GIDI itu tetap ditahan dan hari ini sudah ada perintah penahanan oleh penuntut umum,” kata Heman da Silva, di Jayapura, Selasa (22/9), lansir Antara.

Penahanan terhadap kedua pemuda itu, kata dia, sesuai dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang sehingga Kejati Papua tetap pada prinsip untuk melakukan penahanan.

“Jadi, kita ini diberikan kewenangan undang-undang. Polda Papua punya kewenangan untuk melakukan penahanan dan begitu kasusnya masuk ke Kejati, Kejati juga punya kewenangan untuk melakukan penahanan,” katanya

Mengenai penghentian pidana itu, kata dia, ada beberapa kategori, di antaranya, pertama tidak cukup bukti. Kedua, bukan perbuatan pidana dan ketiga ditutup demi hukum.

“Ditutup demi hukum juga ada beberapa kategori, yakni kasusnya kadarluasa atau meninggal dunia. Jadi, saya kira masih butuh waktu untuk mempertimbangkan,” kata Herman.

Sebelumnya, Presiden teroris GIDI, Pdt Doorman Wanimbo mengharapkan agar kedua pemuda yang dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan di Tolikara pada pertengahan Juli lalu dibebaskan guna mendorong perdamaian sejati di daerah itu sebelum perayaan Idul Adha.

Sementara elemen umat Islam menuntut pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Tetapi terus diusut otak penyerangan dan pembakaran masjid sebagai kebencian terhadap Muslim. Hal ini tergambar pada surat edaran GIDI yang salah satunya melarang perayaan hari raya Idul Fitri (lebaran) di Karubaga Tolikara. (azm/arrahmah.com)

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist