KABUL (Arrahmah.id) – Kementerian Kehakiman telah mengumumkan penyelenggaraan rapat pimpinan Komisi Pencegahan Perampasan Tanah dan Restorasi Tanah Perampasan.
Topik-topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi pembentukan unit keamanan khusus untuk menegakkan keputusan komisi dan pengadilan khusus, penerapan prosedur penegakan hukum, identifikasi padang rumput publik di Provinsi Ghor, dan status hukum lebih dari 24.000 jerib tanah di tiga provinsi.
Barakatullah Rasooli, juru bicara Kementerian Kehakiman, mengatakan: “Pimpinan komisi membahas pembentukan unit keamanan khusus untuk melaksanakan keputusan komisi dan pengadilan khusus, penegakan pedoman prosedural, identifikasi padang rumput publik di Ghor, dan hal-hal terkait lebih dari 24.000 jerib tanah di tiga provinsi.”
Rapat tersebut diakhiri dengan resolusi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna membentuk unit keamanan khusus untuk menegakkan keputusan atas tanah-tanah yang telah diputuskan oleh komisi dan pengadilan, lansir Tolo News (3/11/2025).
Mohammad Zalmai Afghan Yar, seorang analis urusan militer, berkomentar: “Selama empat tahun terakhir, ribuan jerib tanah negara telah diidentifikasi oleh Kementerian Kehakiman. Beberapa individu mungkin menentang pelaksanaan putusan ini, sehingga pembentukan unit ini dapat terbukti efektif.”
Menurut Kementerian Kehakiman, nasib lebih dari 24.000 hektar lahan di provinsi Herat, Helmand, dan Balkh juga ditinjau dalam pertemuan tersebut. Diputuskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, lebih banyak dokumen dan informasi perlu dikumpulkan untuk tindakan lebih lanjut. (haninmazaya/arrahmah.id)