MOGADISHU (Arrahmah.id) — Kelompok militan Asy Syabaab telah memberi peringatan keras kepada bank-bank dan lembaga keuangan setempat agar tidak mematuhi pajak penjualan sebesar 5% yang baru-baru ini diberlakukan oleh pemerintah Somalia.
Dilansir All Africa (26/8/2024), arahan ini, yang disampaikan melalui berbagai saluran termasuk pesan video langsung dan unggahan media sosial, menandai langkah berani Asy Syabaab untuk mencampuri kebijakan ekonomi pemerintah.
Ultimatum tersebut menuntut agar semua individu swasta menarik dana mereka dari bank-bank yang berpartisipasi dalam pemungutan pajak atau menghadapi konsekuensinya dengan risiko mereka sendiri.
Juru bicara Asy Syabaab menuduh lembaga-lembaga keuangan ini mengkhianati kepercayaan publik dengan memfasilitasi pajak, yang telah menjadi titik pertikaian di antara para pedagang dan penduduk Mogadishu, yang menyebabkan protes selama beberapa hari terakhir.
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, penerapannya telah menemui perlawanan, tidak hanya dari masyarakat tetapi sekarang ditentang langsung oleh Asy Syabaab yang melihat pajak ini sebagai pelanggaran pemerintah terhadap wilayah dan kegiatan ekonomi di wilayahnya.
Keterlibatan Asy Syabaab dalam keuangan Somalia bukanlah hal baru. Kelompok ini telah lama dikenal menerapkan zakat dan bentuk pajak lainnya pada bisnis dan individu di dalam wilayah yang dikuasainya. Namun, langkah terbaru ini secara langsung menargetkan sektor perbankan formal, yang bertujuan untuk mengganggu pengumpulan pendapatan pemerintah.
Ancaman kelompok ini muncul pada saat Somalia sudah bergulat dengan tantangan keamanan dan pemulihan ekonomi.
Pemerintah, yang didukung oleh dukungan internasional, telah mencoba menghentikan pendanaan untuk Al-Shabaab. Salah satu bentuknya dengan menerapkan pajak penjualan sebesar 5%
Implikasi dari peringatan Asy Syabaab ini menjadi dilematis bagi bank. Bagi bank, kepatuhan terhadap pajak dapat berarti menghadapi potensi serangan atau bentuk pembalasan lain dari militan. Sebaliknya, ketidakpatuhan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dari pemerintah, yang terjebak antara menegakkan kedaulatannya dan mengelola risiko keamanan. (hanoum/arrahmah.id)