MEKKAH (Arrahmah.id) — Ulama Mesir, Syekh Salama Abdel-Kawi, mengeluarkan fatwa bahwa penyerangan pihak keamanan Saudi terhadap jamaah di Madjidil Haram dilarang secara agama dan dosanya berlipat ganda karena kesucian tempat, waktu suci, dan manusia.
Namun, dilansir MOI.GOV.SA (3/11/2025), pihak keamanannya melakukan hal itu karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan jamaah.
Menurut aturan yang berlaku di area Masjidil Haram, seseorang akan ditangkap apabila muncul dalam video yang berisi konten yang melanggar peraturan dan instruksi yang berlaku di Masjidil Haram.
Prosedur hukum yang diperlukan saat ini sedang diselesaikan untuk para pelanggaran itu.

Sekalipun ada aturan itu, Abdel-Kawi tetap berpegang teguh pada ayat Al Quran:
“Dan barangsiapa yang bermaksud menyimpang di dalamnya (Masjidil Haram) dengan kezaliman, Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih.” (QS. Al-Hajj, 25)
Menurutnya, tidak ada seorang pun dikecualikan dari hukum ini, bahkan petugas keamanan sekalipun. Jika ia melakukan kezaliman atau penyerangan, dosanya lebih besar, karena ia telah mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya dan melanggar kesucian Baitullah, yang diperintahkan untuk ia lindungi, bukan untuk ia langgar.
Penyerangan yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap seorang jamaah di dalam Masjidil Haram ini merupakan kejahatan yang dilarang agama dan dosanya sangat berat di hadapan Allah. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum dengan cara yang dapat membuat jera, karena agresi di Masjidil Haram berbeda dengan agresi di tempat lain.
Kesucian Masjidil Haram dan para jamaahnya berada di atas segala otoritas, dan siapa pun yang melakukan kezaliman di dalamnya telah menentang Allah SWT, menurutnya. (hanoum/arrahmah.id)