1. News
  2. Nasional

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Ameera
Senin, 6 Oktober 2025 / 14 Rabiul akhir 1447 20:20
Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin (6/10/2025). Hakim menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan Kosasih membayar uang pengganti senilai total Rp34,3 miliar, terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah yang diterimanya hasil korupsi.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.“

Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN. Terdakwa juga tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Adapun hal yang memberatkan, Kosasih sebagai pejabat tinggi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, namun justru menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi melalui skema transaksi berlapis dan kompleks.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis hakim ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya juga menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Modus Korupsi: Reksa Dana Fiktif dan Sukuk Gagal Bayar

Dalam dakwaan jaksa, Kosasih disebut terlibat dalam manipulasi investasi PT Taspen pada instrumen Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) senilai Rp200 miliar.

Instrumen tersebut gagal bayar setelah kondisi keuangan TPSF memburuk dan memasuki proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, alih-alih menempuh jalur hukum untuk penyelamatan dana, Kosasih justru memaksa melepas sukuk bermasalah itu dari portofolio PT Taspen.

Ia bekerja sama dengan PT Insight Investment Management (IIM) dan membentuk reksa dana baru bernama I-Next G2, yang seharusnya hanya berisi aset berperingkat layak investasi.

Kosasih juga merevisi aturan internal PT Taspen tanpa dasar analisis investasi yang sah, serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners untuk memperoleh opini hukum pendukung.

Transaksi senilai Rp1 triliun itu disusun secara berlapis melalui sejumlah perusahaan sekuritas dan special purpose vehicle (SPV) seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Skema tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dana hasil korupsi diduga mengalir ke berbagai pihak, di antaranya:

  • ANS Kosasih: Rp34,3 miliar (termasuk mata uang asing)
  • Ekiawan: USD 242.390 (sekitar Rp3,9 miliar)
  • Patar Sitanggang (mantan Direktur Keuangan PT Taspen): Rp200 juta

Selain individu, lima perusahaan juga disebut menerima aliran dana dengan total sekitar Rp196,82 miliar, yakni:

  1. PT Insight Investment Management (IIM) – Rp44,2 miliar
  2. PT Valbury Sekuritas Indonesia – Rp2,46 miliar
  3. PT Pacific Sekuritas Indonesia – Rp108 juta
  4. PT Sinarmas Sekuritas – Rp40 juta
  5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk – Rp150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan ini, kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara dalam satu dekade terakhir.

(ameera/arrahmah.id)