JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta agar PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, piha PTUN mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan isi putusan PTUN seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, pada Selasa (13/8/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan keputusan MK terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sah.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan PTUN itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan ipar Jokowi tersebut untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Meski demikian, ada beberapa permohonan Anwar Usman yang tidak dikabulkan oleh PTUN, seperti permohonan untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Putusan yang dikeluarkan oleh PTUN ini belum inkrah, sebab MK masih bisa mengajukan banding.
Seperti diketahui sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
MKMK menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hal tersebut diputuskan oleh MKMK setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023. Putusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. (Rafa/arrahmah.id)