1. News
  2. Nasional

Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Bangunan Tak Layak Tak Akan Disetujui

Ameera
Ahad, 12 Oktober 2025 / 20 Rabiul akhir 1447 07:13
Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Bangunan Tak Layak Tak Akan Disetujui

JAKARTA (Arrahmah.id) — Usai tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan perubahan besar dalam sistem perizinan pendirian pesantren di Indonesia.

Ke depan, bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan dipastikan tidak akan mendapat izin operasional.

Wacana perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2025).

Ia menegaskan bahwa aspek keamanan dan kelayakan bangunan akan menjadi syarat mutlak dalam pendirian lembaga pendidikan Islam.

“Misalnya dalam pemberian izin pesantren atau lembaga pendidikan, saya membayangkan ke depan kita membutuhkan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan yang ada di situ layak,” ujar Kamaruddin.

Selama ini, proses pemberian izin mendirikan pesantren dinilai terlalu sederhana. Hanya dengan memenuhi syarat adanya bangunan, kiai, santri, kitab, serta masjid atau musala, izin bisa langsung diterbitkan.

Namun, sistem ini akan diubah secara fundamental agar tidak lagi berpotensi membahayakan keselamatan santri dan pengasuh.

“Jadi ke depannya harus menjadi perhatian bahwa apakah gedung yang ada di situ sudah layak atau tidak. Itu contoh untuk yang ke depan,” imbuhnya.

Selain memperketat perizinan untuk pesantren baru, Kemenag juga akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh pesantren yang sudah beroperasi.

Proses review ini akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan pemerintah daerah (Pemda).

“Mungkin review-nya berjenjang ya, bertahap. Ada review secara umum dulu, kemudian nanti mungkin ada berikutnya melihat gedung pesantren-pesantren yang sudah tua, yang besar, yang santrinya banyak. Itu mungkin lebih serius review-nya,” kata Kamaruddin.

Ia menambahkan, Kemenag akan memberikan perhatian khusus terhadap pesantren-pesantren yang berpotensi mengalami kondisi serupa dengan peristiwa tragis di Al-Khoziny.

“Dan ada yang nanti lebih pendalaman lagi ketika memang misalnya ada pesantren yang berpotensi seperti peristiwa Al-Khoziny, ya kita akan masuk lebih dalam lagi,” sambungnya.

Sebagai langkah konkret, Menteri Agama akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa (14/10/2025) mendatang.

Kerja sama tiga kementerian ini difokuskan untuk memastikan keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

“Jadi ke depan akan menjadi perhatian serius Kementerian Agama bersama kementerian lain untuk memastikan peristiwa Al-Khoziny itu tidak lagi terulang,” tegas Kamaruddin.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi santri dan pengelola pesantren di seluruh Tanah Air, sekaligus memastikan bahwa lembaga pendidikan Islam tumbuh dengan aman, layak, dan berkualitas.

(ameera/arrahmah.id)