Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H

Oleh:

|

Kategori:

JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023. Tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” Kata Menag Yaqut kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

KMA ini, lanjutnya, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. 10.166 kuota prioritas lanjut usia.

Lalu 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota. Ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah. Maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” ucapnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH. Sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M. Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” katanya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328

  3. Sumatera Barat: 4.613

  4. Riau: 5.047

  5. Jambi: 2.909

  6. Sumatera Selatan: 7.012

  7. Bengkulu: 1.636

  8. Lampung: 7.050

  9. DKI Jakarta: 7.926

  10. Jawa Barat: 38.723

  11. Jawa Tengah: 30.377

  12. DI Yogyakarta: 3.147

  13. Jawa Timur: 35.152

  14. Bali: 698

  15. NTB: 4.499

  16. NTT: 668

  17. Kalimantan Barat: 2.519

  18. Kalimantan Tengah: 1.612

  19. Kalimantan Selatan: 3.818

  20. Kalimantan Timur: 2.586

  21. Sulawesi Utara: 713

  22. Sulawesi Tengah: 1.993

  23. Sulawesi Selatan: 7.272

  24. Sulawesi Tenggara: 2.019

  25. Maluku: 1.086

  26. Papua: 1.076

  27. Bangka Belitung: 1.065

  28. Banten: 9.461

  29. Gorontalo: 978

  30. Maluku Utara: 1.076

  31. Kepulauan Riau: 1.291

  32. Sulawesi Barat: 1.453

  33. Papua Barat: 723

  34. Kalimantan Utara: 416

(ameera/arrahmah.id)