JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan semestinya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat hari ini. Yaqut tak bisa hadir dengan alasan masih berkegiatan acara MTQ Nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun Pansus mengatakan agenda MTQ yang berlangsung di Samarinda semestinya sudah selesai dilakukan Yaqut. Mereka mendapat kabar bahwa Yaqut kini berada di Jakarta.
“Kami menemukan hal yang paling lucu dalam Pansus ini, yaitu adalah salah satunya kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama,” kata Marwan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), lansir Detik.com.
Pansus mendapat surat jika Menag akan menghadiri rapat di kantor Kementerian Agama jam 15.00 WIB yang telah diagendakan oleh Sekjen Kemenag. Ia menilai mangkirnya Yaqut dari rapat Pansus tak sejalan dengan alasan yang diberikan.
“Pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ tapi rapat koordinasi dengan para pejabat eselon 1 dan Stafsus dan lain-lain di Kemenag pukul 15.00 WIB,” ungkap Marwan.
Ia mengatakan undangan Pansus DPR RI kepada Menag susah dikirimkan beberapa hari yang lalu. Konfirmasi ketidakhadiran Menag disampaikan kemarin (9/9).
“Kemarin itu, baru kemarin (konfirmasinya). Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang, ternyata ada konfirmasi tidak bisa hadir,” terang Marwan.
Tadi sudah saya sampaikan karena alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Nah, ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” lanjutnya.
Marwab menyebut Yaqut sudah mangkir dari undangan Pansus sebanyak dua kali. Pansus haji menduga Menag mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
“Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time aja supaya waktu DPR habis ini,” ujar Marwan.
“Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)