GAZA (Arrahmah.com) – Lebih dari 50 warga Palestina meninggal saat menunggu visa “Israel” untuk melakukan perjalanan dengan alasan medis tahun lalu, ujar laporan pada Selasa (13/2/2018).
Sebanyak 54 warga Palestina meninggal dunia saat menunggu izin di tahun 2017, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, dalam apa yang disebut oleh aktivis HAM sebagai sistem birokrasi yang selalu melemahkan hak-hak orang Palestina atas perawatan kesehatan mereka.
WHO mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki angka resmi untuk tahun 2016, namun Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan mengatakan mereka mencatat hanya ada beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya, lansir Daily Sabah pada Selasa (13/2).
“Israel” mengklaim pemeriksaan ketat diperlukan untuk alasan keamanan bagi mereka yang berasal dari Jalur Gaza, sebuah wilayah yang diblokade selama bertahun-tahun.
Warga Gaza meminta izin “Israel” untuk bisa meninggalkan wilayah tersebut dan melakukan perjalanan ke Yerusalem atau Tepi Barat untuk menerima perawatan di mana Otoritas Palestina membayarnya.
Perawatan medis berkualitas tinggi untuk penyakit-penyakit seperti kanker tidak mungkin dilakukan di Gaza, terutama karena kurangnya fasilitas dan pembatasan ketat “Israel” terhadap impor teknologi medis yang diklaimnya bisa digunakan oleh Hamas untuk tujuan militer.
Lebih dari 2.500 aplikasi perjalanan untuk perawatan medis di tahun 2017, hanya 54 persen yang diluluskan.
Angka tersebut menurun tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana 62 perseb pada 2016 dan 92 peresen pada akhir 2012, ujar WHO.
“Ada penurunan yang mengkhawatirkan dalam tingkat persetujuan bagi pasien untuk keluar dari Gaza, dengan tingkat yang paling rendah seja WHO mulai memantau hal ii di taun 2008,” ujar Gerald Rockenschaub, kepala WHO di wilayah Palestina.
Dalam sebuah pernyataan bersama pada Selasa (13/2), Al Mezan, Amnesti Internasional, HRW, Bantuan Medis untuk Palestina menyeru “Israel” untuk mengurangi pembatasan.
Omar Shakir, kepala HRW untuk wilayah Palestina-“Israel” mengatakan mereka melihat justifikasi keamanan digunakan untuk menolak atau menunda izin medis bagi warga Palestina. (haninmazaya/arrahmah.com)