MUI dan Ormas Islam desak pemerintah masukkan LGBT sebagai tindak pidana

Oleh:

|

Kategori:

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan ormas-ormas Islam tingkat pusat menggelar Halaqah Lintas Ormas Islam untuk membahas tentang maraknya kampanye dan dukungan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Dalam acara yang digelar pada Selasa (31/5/2022) tersebut, MUI dan ormas-ormas Islam yang hadir sepakat untuk menolak dan menentang LGBT.

“Peserta Halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam,” kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, pada Rabu (1/6/2022).

KH Cholil Nafis menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan serta mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.

“Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” paparnya.

Para peserta Halaqah juga mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan LGBT yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Indonesia.

Dia juga mengatakan bahwa praktik LGBT sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga peserta halaqah meminta agar adanya RKUHP yang melarang serta mengatur perilaku LGBT.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana,” kata KH Cholil Nafis.

“Peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan,” tambahnya.

Di sisi lain, peserta Halaqah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap perilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

“Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)