JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan tanggapan terkait wacana penyembelihan hewan dam di Indonesia.
MUI mengungkapkan penyembelihan dam di Indonesia tidak diperbolehkan sesuai dengan fikih haji tammattu’.
Menurutnya, haji di Indonesia 99% menggunakan fikih haji tammattu’ yang mewajibkan pembayaran dam di Tanah Suci. Pembayaran dam kemudian diberikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, sesuai dengan Surah Al-Ma’idah.
“Ini tidak boleh karena ini ketentuannya adalah harus disembelih di Tanah Haram,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) sedang berupaya menyiapkan terobosan terkait dengan penyembelihan hewan dari dam atau denda yang dibayarkan jemaah haji Indonesia. Di antaranya adalah dam dari petugas haji dapat disembelih di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latie usai menghadiri pembukaan bimbingan teknis Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 2025 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Menurutnya penyembelihan hewan dam di Indonesia akan lebih mudah dan efisien, serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)