DHAKA (arrahmah.com) – Pengadilan Bangladesh pada Senin (8/1/2018) menegakkan keputusan pemerintah yang melarang pernikahan antara warganya dan pengungsi Rohingya.
Warga Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh, meninggalkan negaranya yang dilanda kekerasan etnis.
Pengadilan Tinggi di Dhaka menolak tuntutan hukum dari seorang ayah yang anaknya menikahi seorang remaja Rohingya dalam sebuah upacara Muslim pada bulan September meskipun ada undang-undang yang melarang pernikahan tersebut, lansir Channel News Asia, 8/1/2018).
Perkawinan warga Bangladesh dengan Rohingya telah dilarang pada tahun 2014. Hal ini untuk mencegah ratusan ribu pengungsi Rohingya yang tinggal di Bangladesh mendapatkan kewarganegaraan melalui perkawinan.
Babul Hossain, ayah dari anak yang berusia 26 tahun yang melarikan diri dengan isteri barunya setelah mereka menikah, mempertanyakan legalitas keputusan tersebut yang mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara bagi orang-orang Bangladesh yang menikahi seorang pengungsi Rohingya.
Namun pengadilan menolak permintaannya dan memerintahkan agar dia membayar 100.000 taka (US $ 1.200).
“Pengadilan menolak petisi tersebut dan telah menegakkan hukum administratif, yang melarang pernikahan antara warga Bangladesh dan orang-orang Rohingya,” kata wakil jaksa agung Motaher Hossain Saju kepada AFP.
(ameera/arrahmah.com)