SIBOLGA (Arrahmah.id) — Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok lima orang warga ketika beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Peristiwa tragis itu bermula ketika korban datang ke masjid sekitar pukul 01.30 WIB untuk beristirahat di teras.
Berdasarkan keterangan polisi, Arjuna sempat meminta izin kepada salah seorang warga setempat bernama ZP (57). Namun, ZP melarang korban beristirahat di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa mengindahkan larangannya. Merasa tersinggung, ZP lalu memanggil empat rekannya—HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)—yang berada di luar masjid.
“Para pelaku kemudian memukul korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur anak tangga masjid. Setelah itu, korban dibiarkan tergeletak di area parkir,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, Selasa (4/11/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno.
Suyatno menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang masyarakat beristirahat di masjid. Tindakan para pelaku melarang korban beristirahat merupakan inisiatif pribadi yang tidak memiliki dasar hukum maupun aturan dari pihak masjid.
“Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas,” tegasnya.
Suyatno juga menambahkan, pihaknya belum mengetahui tujuan Arjuna berada di kota tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, korban datang ke masjid hanya untuk beristirahat sejenak.
“Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid,” ujarnya.
Kini, kelima pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.id)