JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait penipuan.
“Tersangka dilaporkan dua korban berinisial WN dan MRM yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dia menjelaskan WN menjadi korban sejak pertengahan 2023, setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing.
Awalnya, WN menginvestasikan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Tersangka mengarahkan korban terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar, hingga total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.
Sementara itu, korban MRM mengalami modus berbeda. Dia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir.
Tersangka menjanjikan keuntungan Rp19 ribu per karton, namun meminta modal awal Rp40 juta. Setelah 8 bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.
“Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” ujar dia.
Dia menambahkan tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)