1. Opini

Solusi Bullying dalam Islam

Oleh Ummu Fauzi Pegiat Literasi
Diperbaru: Selasa, 8 Juli 2025 / 13 Muharram 1447 03:54
Solusi Bullying dalam Islam
Ilustrasi perundungan. (Foto: Kompas)

Perundungan/bullying terjadi lagi. Seakan tiada solusi, kasus seperti ini terus berulang. Kali ini menimpa seorang siswa SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Anak tersebut sampai dicekoki tuak dan rokok yang akhirnya diceburkan ke sebuah sumur.

Komisionir KPAI Kawiyan, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak usia 13 tahun (siswa SMP). Beliau mengatakan pelaku yang merupakan orang dewasa telah melanggar pasal 76C UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 yang mengatur setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diancam pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun. Kawiyan juga mengatakan, harus adanya peran orang tua dalam mengawasi anak selepas pulang sekolah, sudah menjadi tugas orang tua, sekolah dan masyarakat untuk menghindari peristiwa bullying ini terjadi. (Detiknews Jakarta, 27/6/2025)

Perundungan bukan yang pertama kali terjadi, bahkan pelakunya semakin menjadi seakan tidak punya hati, manusia dijadikan mainan seperti tidak berarti. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah agar kasus tidak berulang, tetapi kasus tidak kunjung berhenti malah makin menjadi, seolah upaya tersebut tidak menjadi solusi.

 

Upaya Pemerintah Dalam Menangani Bullying

Untuk mengatasi perundungan atau bullying yang kerap terjadi Pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta kementerian terkait telah melakukan upaya seperti: evaluasi kurikulum, pembentukan satgas, pengadaan guru BK, edukasi dan pelatihan monitoring dan evaluasi, pengawasan media sosial.

Untuk evaluasi kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi kurikulum dan metedologi pembelajaran yang menitikberatkan pada penguatan kesehatan mental dan pembelajaran penguatan karakter. Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) yang beranggotakan lintas Perangkat Daerah dan Penegak Hukum. Adanya penambahan Guru BK pada setiap satuan pendidikan dan membekali setiap tenaga pendidik dengan kompentensi dasar ke-BK-an.

Memberikan pelatihan kepada satgas dan Tim PPKSP terkait kekerasan Terhadap Anak (KHA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, dan bentuk program yang mengarah pada peningkatan keterampilan pencegahan dan penangan kekerasan. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi bersama secara berkala yang dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Kemenkomimfo perlu membatasi tayangan yang bersifat kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya. Memfasilitasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Begitu banyak upaya pemerintah dalam menangani permasalah perundungan. Tetapi apakah sudah berjalan dengan sempurna langkah-langkah tersebut? Mengapa tidak ada dampak yang efektif dari semua itu? Bahkan kasus terus berulang? Nyatanya upaya tersebut hanya bersifat parsial, tidak adanya sanksi yang membuat pelaku jera sehingga kasus terus berulang. Upaya tersebut tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.

 

Akar Permasalahan Perundungan

Masalah Perundungan ini merupakan masalah sistematis, sabagai akibat di terapkannya sistem sekuler kapitalis. Memang betul keluarga dan lingkungan masyarakat punya pengaruh besar kepada perilaku anak yang mengakibatkan adanya perundungan. Dalam sistem ini negara tidak berfungsi seutuhnya. Kesejahteraan rakyatnya diabaikan sehingga ibu yang seharusnya mendidik dan membimbing anak harus ikut berjibaku mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. Ditambah mudahnya mengakses informasi melalui internet. Banyak tontonan-tontonan yang tidak mendidik sangat mudah ditiru mereka. kurangnya kontrol masyarakat membuat semakin maraknya terjadi kasus perundungan.

Sekolah sebagai institusi pendidikan dengan sistem sekulernya tidak bisa mencetak generasi yang berkualitas. Kurikulum sekuler justru banyak melahirkan remaja yang bermasalah karena tidak memperhatikan aspek agama atau spiritual, hal ini memberi andil besar dalam kasus perundungan. Asas sekulerisme ini melahirkan liberalisme yang mengagung-agungkan kebebasan, termasuk kebebasan bertingkah laku sehingga aturan agama terpinggirkan. Nilai-nilai agama dan moral terabaikan karena diterapkannya sekulerisme.

Sudah jelaslah bahwa akar permasalahan perundungan adalah diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Sistem ini nyatanya sudah merusak semua aspek kehidupan. Apapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani semua permasalahan termasuk perundungan tanpa menyentuh akar permasalahannya tentunya tidak akan menjadi solusi yang pasti.

Masalah perundungan bukan hanya tanggung jawab orang tua dan masyarakat, namun negara juga memiliki andil dalam melakukan pencegahan sehingga kasus tersebut tidak terus berulang. Upaya yang dilakukan haruslah bersifat sistematis, yaitu sistem yang diterapkan harus sesuai dengan apa yang diturunkan Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur alam semesta.

 

Aturan Islam dalam Mengatasi Perundungan

Islam berbeda jauh dengan sistem sekuler kapitalis. Sistem Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas yang memiliki aturan yang sempurna dan terperinci. Islam sangat menjaga keselamatan anak-anak dari segala bentuk kezaliman dan kemaksiatan bahkan perundungan. Keselamatn mereka adalah tanggungjawab negara bukan hanya tanggung jawab keluarga dan lingkungan semata. Negara mempunyai andil beasr dalam mewujudkan generasi tangguh berkepribadian Islam yang jauh dari perbuatan maksiat termasuk perundungan.

Untuk mewujudkan pencegahan dan solusi perundungan ada 3 pilar yang harus dibangun:
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Dengan adanya ketakwaan individu dalam keluarga akan mendorong mereka untuk terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Dengan demikian mereka akan sadar dengan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan aturan Islam dalam keluarga. Dengan bekal ketakwaannya pula mereka akan terbentengi dari melakukan kemaksiatan termasuk perundungan.

Kedua, kontrol masyarakat. Adanya pengawasan masyarakat akan menguatkan hal-hal yang sudah dilakukan dalam individu keluarga. Budaya amar makruf nahi mungkar dalam masyarakat menjadi kontrol buat individu sehingga semua tindakan kriminalitas apa pun dapat diminimalisir.

Ketiga, peran negara. Negara menerapkan aturan Islam dalam semua aspek kehidupan untuk mencegah berbagai kemungkinan berbuat dosa termasuk perundungan, juga untuk menjamin kehidupan yang bersih buat rakyatnya. Dalam dunia pendidikan negara menerapkan kurikulum Islam yang mampu menghasilkan siswa yang berkepribadian Islam yang tangguh sehingga jauh dari perilaku yang kasar, zalim dan kemaksiatan lainnya. Penguasa juga menjamin pendidikan yang berkualitas dengan mudah dijangkau serta murah bahkan gratis.

Selain itu negara akan menjaga agama dan moral setiap individu atau umat serta menghilangkan hal yang akan merusak akidah dan kepribadian seorang muslim. Seperti tayangan media dan peredaran minuman keras. Negara juga akan memberlakukan sanksi yang akan membuat mereka dan yang lainnya jera. Penguasa dalam Islam berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu meri’ayah atau mengurus urusan rakyatnya. Maka perundungan akan teratasi apabila 3 pilar ini yaitu keluarga, masyarakat dan negara berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Wallahua’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya