MAKASSAR (Arrahmah.id) – Awal mula mesin cetak uang palsu diselundupkan di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini terkuak.
Mesin diselundupkan ke dalam kampus atas ide mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (29/4/2025).
Andi Ibrahim yang awalnya berniat maju sebagai calon bupati Barru pada Pilkada 2024 mencari donatur.
Ia kemudian bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding untuk menyampaikan niatannya itu.
Annar lantas mengarahkan Ibrahim menemui Muhammad Syahruna yang sebelumnya telah diminta untuk belajar membuat uang palsu.
Ibrahim dan Syahruna kemudian bertemu pada Juni 2024 dan dia menyanggupi permintaan untuk menjadi donaturnya. Belakangan, mereka mulai membahas soal kerja sama pembuatan uang rupiah palsu.
“Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Andi Ibrahim bersama saudara Hendra (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu,” kata jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.
Hanya saja, uang palsu buatan Hendra tersebut rupanya terdeteksi oleh mesin. Selanjutnya, Syahruna yang juga membawa uang palsu buatannya melakukan hal yang sama dan hasilnya mesin tidak berbunyi.
“Kemudian saksi Muhammad Syahruna memasukkan uang kertas rupiah palsu hasil buatannya ke dalam mesin yang sama, mesin tersebut tidak berbunyi yang menandakan uang kertas rupiah palsu buatan saksi Muhammad Syahruna dapat menyerupai uang asli,” terang jaksa.
Kerja sama itu belakangan dibatalkan lantaran Hendra merekam kegiatan tersebut dan videonya beredar luas.
Berselang beberapa waktu, Ibrahim kembali menawarkan Syahruna untuk melanjutkan kerja sama pembuatan uang palsu pada September 2024.
“(Andi Ibrahim) memberikan modal untuk membeli bahan kepada saksi Muhammad Syahruna sebesar Rp 4 juta, yang terdakwa Andi Ibrahim transfer dari rekening pribadinya ke rekening istri saksi Muhammad Syahruna,” bebernya.
Syahruna pun menggunakan uang modal itu untuk membeli bahan yang diperlukan dalam pembuatan uang palsu, yakni screen printing, rakel, tinta sablon, dan tinta printer. Sementara sisanya berupa komputer, printer, monitor, dan kertas menggunakan peralatan dari Annar.
Mesin Uang Palsu Dipindahkan ke Perpustakaan UIN Makassar
Awalnya, uang palsu tersebut diproduksi di rumah Annar. Hingga belakangan, Annar menolak aktivitas itu dikerjakan di rumahnya. Syahruna lantas merekomendasikan Ibrahim untuk menyewa ruko namun tidak dilakukan sebab belum memiliki modal.
“Maka terdakwa Andi Ibrahim yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan di Kampus UIN Alauddin Makassar menyampaikan untuk memindahkan alat dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Makassar,” imbuhnya.
Mesin tersebut akhirnya dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tepatnya di lorong WC sebelah kanan perpustakaan. Agar tidak terlihat oleh staf maupun mahasiswa saat berkunjung ke perpustakaan, mereka memasang dinding sekat.
“Pada awal bulan September 2024, terdakwa Andi Ibrahim memindahkan bahan pembuatan rupiah palsu berupa kertas konstruk menggunakan mobil dinas kampus kepala perpustakaan, Muhammad Syahruna memindahkan unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine menggunakan truk towing dan mobil forklip,” bebernya.
“Sedangkan saksi Ambo Ala memindahkan bahan lainnya untuk pembuatan rupiah palsu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dan mobil sewa bak terbuka,” lanjut jaksa.
(ameera/arrahmah.id)