1. News
  2. Internasional

Usai Videonya Viral, Pembantai Ribuan Warga Sudan Ditangkap

Hanoum
Sabtu, 1 November 2025 / 10 Jumadil awal 1447 05:36
Usai Videonya Viral, Pembantai Ribuan Warga Sudan Ditangkap
Sebuah foto yang dirilis oleh RSF konon menunjukkan anggotanya menahan seorang pejuang yang dikenal sebagai Abu Lulu (kiri) yang terlihat dalam video pembantaian di El-Fasher. [Foto: al Monitor]

DARFUR (Arrahmah.id) — Pasukan Dukungan Cepat (RSF) di Sudan mengumumkan pada hari Kamis (30/10/2025) bahwa mereka telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam pelanggaran perang yang dilakukan di kota El Fasher, ibu kota Negara Bagian Darfur Utara. Mereka yang ditangkap termasuk seorang pria yang dikenal sebagai Abu Lulu.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan di Telegram, seperti dilansir Al Monitor (31/10) RSF, yang telah memerangi tentara Sudan sejak April 2023, mengatakan, “Sesuai dengan arahan pimpinan, dan sesuai dengan hukum, perilaku militer, dan disiplin selama masa perang, pasukan kami telah menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam pelanggaran yang terjadi selama pembebasan El Fasher, termasuk seorang pria bernama Abu Lulu.”

Pernyataan tersebut menambahkan, “Komite hukum terkait telah memulai penyelidikan terhadap para tahanan sebagai persiapan untuk membawa mereka ke pengadilan.”

RSF menjelaskan, “Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran apa pun yang menyinggung martabat manusia, bertentangan dengan nilai-nilai moral, atau melanggar konvensi internasional, khususnya Konvensi Jenewa.”

Pernyataan tersebut lebih lanjut menekankan aparat bertindak dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan keadilan sejati, jauh dari propaganda atau eksploitasi politik apa pun oleh apa yang digambarkannya sebagai “platform media gerakan Islam yang kalah, yang berusaha menggunakan insiden semacam itu untuk melayani agenda jahat mereka dan menutupi kegagalan historis mereka.”

RSF menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum dan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran atau perilaku buruk apa pun, terlepas dari pangkat mereka atau apakah tindakan tersebut bersifat individual, seraya menekankan “tidak ada seorang pun yang kebal hukum.” (hanoum/arrahmah.id)