ATHENA (Arrahmah.com) – Parlemen Yunani sedang mengerjakan sebuah rancangan undang-undang untuk membatasi kekuasaan pengadilan Islam mengenai masalah keluarga bagi sekitar 100.000 Muslim Turki di timur laut negara tersebut, lansir AP pada Selasa (9/1/2018).
Proposal tersebut bertujuan untuk menghapuskan peraturan yang merujuk kasus perdata yang menyebabkan anggota komunitas Muslim menyertakan hukum Syariah.
Saat ini, persidangan pengadilan Islam dipimpin oleh seorang pejabat tunggal, seorang ulama Muslim yang ditunjuk negara, lanjut AP. Dengan undang-undang baru tersebut, pengadilan Yunani akan memiliki prioritas dalam semua kasus, katanya.
Perubahan tersebut menyusul sebuah pengaduan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) atas perselisihan warisan oleh seorang perempuan Muslim yang tinggal di kota timur laut Komotini.
Perundang-undangan mengenai hak-hak minoritas didasarkan pada kesepakatan internasional setelah keruntuhan Kekaisaran Ustmani, namun pemerintah Yunani di masa lalu enggan untuk mengubah hak minoritas, karena banyak perselisihan antara Yunani dan Turki yang belum terselesaikan. (althaf/arrahmah.com)