KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) - Malaysia Aviation Group (MAG) mewajibkan seluruh pilot di bawah naungan maskapainya menjalani tes narkoba menyusul penangkapan seorang pilot Malaysia Airlines di Indonesia atas dugaan penyelundupan narkotika.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah memperkuat standar keselamatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap operasional penerbangan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (7/8), MAG menyebut fase pertama pemeriksaan narkoba telah dimulai terhadap seluruh 1.260 pilot Malaysia Airlines dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus mendatang.
MAG menegaskan bahwa setiap pilot yang tidak mengikuti pemeriksaan sesuai jadwal tidak akan diizinkan mengoperasikan penerbangan hingga dinyatakan lolos pemeriksaan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, tes narkoba juga akan diwajibkan secara berkala bagi seluruh pilot aktif serta awak kabin di seluruh maskapai yang berada di bawah grup tersebut.
Kebijakan ini diambil setelah pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Ia diduga menyelundupkan sekitar 25 kilogram narkotika yang terdiri atas sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Petugas menemukan 14 paket besar berisi sekitar 70 ribu pil ekstasi serta satu paket sabu di dalam koper milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Terminal 3.
Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi mengaku diminta seseorang membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000.
Penyidik juga menemukan botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu dilakukan tes narkoba.
Namun, botol tersebut belum sempat digunakan ketika tersangka diminta menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.
MAG menjelaskan bahwa saat penangkapan terjadi, Mohd Saufi sedang tidak bertugas dan tengah menjalani masa cuti selama dua hari.
Ia juga disebut hanya berada di kursi kokpit sebagai pengamat (observer), bukan sebagai pilot yang menerbangkan pesawat. Pihak perusahaan memastikan penerbangan Malaysia Airlines MH727 saat itu dioperasikan oleh awak yang memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
Meski demikian, MAG menegaskan tindakan tersangka tidak dapat diterima karena bertentangan dengan standar profesional perusahaan.
Presiden dan CEO Grup MAG, Kapten Nasaruddin A. Bakar, menyatakan keselamatan operasional dan kesiapan awak pesawat merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Ia menambahkan, meskipun kasus tersebut dinilai sebagai insiden yang sangat jarang terjadi dan tidak mencerminkan profesionalisme mayoritas karyawan, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk melalui pemeriksaan narkoba wajib, guna menjaga keselamatan penerbangan serta mempertahankan kepercayaan penumpang dan para pemangku kepentingan.
Malaysia Aviation Group merupakan induk perusahaan yang menaungi sejumlah maskapai, termasuk Malaysia Airlines, Firefly, serta Amal yang melayani penerbangan haji dan umrah.
(ameera/arrahmah.id)
