KABUL (Arrahmah.id) – Pada kesempatan 8 Maret, Hari Perempuan Internasional, Imarah Islam Afghanistan telah menekankan perlindungan hak-hak perempuan dalam kerangka hukum Islam.
Menurut Zabihullah Mujahid, juru bicara Imarah Islam, hak-hak perempuan Afghanistan dalam masyarakat Islam berbeda dengan hak-hak perempuan di negara-negara Barat, lansir Tolo News (9/3/2025).
Hamdullah Fitrat, wakil juru bicara Imarah Islam, menyatakan dalam sebuah pesan audio mengenai hak-hak perempuan: “Berdasarkan hukum Islam dan tradisi serta adat istiadat masyarakat Afghanistan, semua hak-hak dasar perempuan Afghanistan dijamin. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa kita membahas hak-hak perempuan dalam masyarakat Islam dan Afghanistan, yang memiliki perbedaan yang jelas dengan masyarakat Barat dan budayanya.”
Tanggal 8 Maret, Hari Perempuan Internasional, diperingati di seluruh dunia dengan slogan hak, kesetaraan, dan pemberdayaan untuk semua perempuan dan anak perempuan.
Tafsir Siyahpush, seorang aktivis hak-hak perempuan, mengatakan kepada TOLOnews: “Dalam agama Islam yang suci, setiap hari adalah Hari Perempuan. Seperti yang kita ketahui, 8 Maret menandai perjuangan perempuan di awal abad ke-20 untuk memperjuangkan hak-hak mereka – sama seperti kita, perempuan Afghanistan, yang memperjuangkan hak-hak kita hari ini. Semoga hal ini mendapat perhatian.”
Mantan Presiden Afghanistan Hamid Karzai, bersama dengan beberapa badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk UNESCO, Organisasi Pangan dan Pertanian, dan divisi Perempuan PBB, serta Amnesti Internasional, telah menekankan dukungan mereka terhadap hak-hak perempuan Afghanistan.
Dalam sebuah pernyataan, kantor mantan presiden menyatakan: “Hamid Karzai menganggap bahwa masa kini dan masa depan Afghanistan membutuhkan partisipasi yang berarti dari kaum perempuan bersama kaum laki-laki di semua sektor. Dia menekankan bahwa untuk mewujudkan hal ini, peluang untuk kemajuan dan partisipasi perempuan harus disediakan, dan akses pendidikan bagi anak perempuan harus dipastikan.”
Kementerian Amar Makruf Nahi Munkar juga merujuk pada keputusan pemimpin Imarah Islam mengenai hak-hak perempuan, yang menyatakan bahwa para tetua suku, pejabat, dan ulama bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak perempuan, termasuk mahar, warisan, dan persetujuan dalam pernikahan. (haninmazaya/arrahmah.id)