JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto pada 25 Juni 2025. Informasi resmi telah diunggah di situs MA dan dikutip pada Selasa (1/7), dengan amar putusan singkat: “Tolak.”
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey dalam persidangan banding menjadi 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, masa hukuman penjara Harvey akan ditambah delapan bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Harvey Moeis senilai Rp420 miliar.
Bila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dengan penolakan kasasi ini, seluruh upaya hukum Harvey Moeis dinyatakan telah tuntas dan vonisnya kini resmi berlaku.
(ameera/arrahmah.id)