Memuat...

KH Cholil Nafis Sentil Ahmad Sahroni soal Tugas MUI dan Palestina: Apa Paham?

Ameera
Selasa, 13 Oktober 2026 / 3 Jumadilawal 1448 21:43
KH Cholil Nafis Sentil Ahmad Sahroni soal Tugas MUI dan Palestina: Apa Paham?
KH Cholil Nafis Sentil Ahmad Sahroni soal Tugas MUI dan Palestina: Apa Paham?

JAKARTA (Arrahmah.id) -  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mempertanyakan pemahaman Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai tugas MUI, khususnya terkait sikap lembaga tersebut dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Pernyataan Kiyai Cholil Nafis itu merespons unggahan Ahmad Sahroni di media sosial Instagram yang meminta MUI berfokus pada urusan sertifikasi halal dan tidak ikut mengurusi persoalan konser.

Dalam unggahannya, Sahroni menilai masih banyak pekerjaan internal MUI yang perlu diselesaikan.

“MUI fokus pd kerja kerja Sertifikat Halal yah Jangan Urusin Konser Konser, banyak tugas di internal MUI yang perlu di Kerjakan,” tulis Ahmad Sahroni melalui akun Instagram @ahmadsahroni88, dikutip Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kiyai Cholil Nafis. Ia menilai masih banyak pihak yang belum memahami tugas dan peran MUI, termasuk dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kemerdekaan Palestina.

Kiyai Cholil Nafis Kaitkan Sikap MUI dengan UUD 1945

Kiyai Cholil Nafis menjelaskan bahwa dukungan MUI terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar persoalan di luar tugas organisasi. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari peneguhan amanat konstitusi Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki prinsip untuk mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih berada di bawah penjajahan.

“Ini banyak yg tak ngerti ttg tugas MUI. Ini soal peneguhan UUD 45 bahwa Indonesia anti Penjajahan dan berpihak pada kemerdekaan Palestina. Maka semua yg mendukung penjajahan harus kita tolak. Apa Sahroni yg anggota DPR RI itu paham ini ya?” tulis Kiyai Cholil Nafis melalui akun X resminya, @cholilnafis.

Menurut Kiyai Cholil Nafis, sikap MUI dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina berkaitan dengan komitmen kebangsaan Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Karena itu, ia menilai dukungan terhadap kemerdekaan Palestina merupakan bagian dari sikap menentang penjajahan, bukan semata-mata persoalan yang berada di luar perhatian MUI.

Kiyai Cholil Nafis Tegaskan Sertifikasi Halal Kewenangan BPJPH

Selain menanggapi pernyataan Sahroni mengenai Palestina dan konser, Kiyai Cholil Nafis juga meluruskan anggapan mengenai kewenangan sertifikasi halal.

Ia menjelaskan bahwa MUI bukan lembaga pemerintah, melainkan wadah yang menghimpun organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia. Menurutnya, peran MUI juga mencakup dakwah serta upaya menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Kiyai Cholil Nafis sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sahroni ini anggota Dewan ya? Ya… dikira MUI itu lembaga pemerintah aja. itu kumpulan ormas2 yg mencintai negeri ini dg amar ma’ruf nahi munkar. Dan lupa dia bahwa sertifikasi halal itu berdasarkan UU kewenangan ada pada BPJPH bukan MUI,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan Kiyai Cholil Nafis bahwa tugas MUI tidak terbatas pada persoalan sertifikasi halal.

Menurutnya, organisasi tersebut juga memiliki peran dalam menyampaikan pandangan keagamaan dan kebangsaan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Perbedaan pandangan antara Kiyak Cholil Nafis dan Ahmad Sahroni ini mencuat setelah Sahroni meminta MUI memusatkan perhatian pada tugas internal, termasuk sertifikasi halal, dan tidak mengurusi persoalan konser.

Sementara itu, Kiyai Cholil Nafis berpandangan bahwa sikap MUI terhadap isu Palestina merupakan bagian dari komitmen menolak penjajahan sebagaimana amanat konstitusi Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)