JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Fatwa MUI bakal membuka layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan, solusi dan jawaban dari permasalahan yang dihadapi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan program baru ini akan dibuka setiap Senin-Jumat di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, semua yang punya permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi dan jawaban dari permasalahan yang dihadapi.
“Operasionalnya setiap hari Senin-Jumat di jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum," kata Kiai Miftah di sela-sela acara Taaruf, Orientasi dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025-2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2026).
Selain layanan konsultasi keagamaan secara tatap muka di Kantor MUI, Komisi Fatwa MUI juga akan melayani konsultasi melalui online di aplikasi tanya jawab ulama.
Selain itu, acara ini juga memberikan materi akselerasi kepada 24 pengurus Komisi Fatwa MUI baru periode 2025-2030 untuk mengikuti ritme perkhidmatan di MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan 24 pengurus baru dinilai perlu ada matrikulasi terhadap fatwa yang telah diterbitkan MUI dan pedoman penetapan fatwa.
"Standarnya bagaimana. Misalnya di dalam produk halal kita sudah ada fatwa standar kurang lebih 114 dan fatwa standar tersebut sudah di gratifikasi menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH," kata Kiai Miftah.
Selain itu, lanjutnya, ada materi mengenai standar penetapan fatwa dalam masalah akidah ada 10 kriteria dan penodaan agama yang sudah ditetapkan MUI.
Menurut dia, materi ini perlu dipahami oleh 24 anggota Komisi Fatwa MUI baru, sehingga ada akselerasi pengetahuan dan percepatan agar bisa mengikuti ritme yang telah berjalan selama ini di MUI, khususnya di dalam penetapan fatwa.
Kegiatan yang mengangkat tema: Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.
Hadir dalam kegiatan ini Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Bendahara MUI Idy Muzayyad, dan Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaid
(ameera/arrahmah.id)
