LONDON (Arrahmah.com) – Lima pemrotes Inggris kembali dijebloskan ke dalam penjara karena ambil bagian dalam aksi unjuk rasa memprotes perang Gaza di depan Kedutaan Besar Israel di London Januari lalu.
Pintu masuk ruang sidang penuh sesak dengan kerumunan demonstran yang menyanyikan slogan-slogan untuk membela hak untuk melakukan protes. Beberapa pihak percaya bahwa penangkapan ini adalah sebuah tindakan keras pemerintah Inggris terhadap pengunjuk rasa Muslim.
Pada persidangan hari Sabtu (27/2), hakim menyatakan bahwa para demonstran tersebut dikenai tuduhan karena berperilaku yang melanggar hukum.
Secara keseluruhan, hingga saat ini terdapat 78 orang yang harus menghadapi pengadilan dan tuntutan hukum setelah mereka ditahan akibat melakukan protes terhadap serangan militer Israel di Gaza. Tuduhan yang diberikan oleh pemerintah melalui pengadilan pun bervariasi, dari mulai bentrok dengan polisi hingga merusak fasilitas umum.
Dari jumlah itu, baru 20 orang yang telah disidang dan divonis oleh pengadilan yang berdalih agar menghalangi orang lain dari pelanggaran-pelanggaran yang sama.
Vonis hukuman Sabtu lalu terjadi dua minggu setelah pengadilan memvonis hal serupa terhadap enam pria Muslim Inggris, yang berusia antara 19 dan 20 tahun, untuk dipenjara dalam jangka waktu antara satu dan dua tahun. (althaf/prtv/arrahmah.com)