YERUSALEM (Arrahmah.com) – Dewan Fatwa Tinggi Palestina pada Senin (30/7/2018) menyerukan agar warga Palestina tidak mengambil bagian dalam pemilihan Kota Yerusalem yang akan diadakan segera, lapor Quds Press.
Dalam sebuah pernyataan, dewan mengumumkan fatwa yang menyatakan bahwa partisipasi dalam pemilihan “Israel” di kota suci, apakah sebagai calon atau pemilih, adalah haram.
Alasan fatwa ini, kata dewan itu, adalah bahwa kotamadya “Israel” di Yerusalem mengurangi layanan yang ditawarkan penduduk Palestina dan membebankan pajak tinggi pada mereka.
Menurut dewan, partisipasi dalam pemilu memperkuat rencana dan kebijakan pendudukan “Israel” yang telah bekerja untuk memperkuat dominasinya terhadap kota, termasuk rencananya untuk Yudaise dan mengubah sisi bersejarah dan religiusnya.
Dewan sebelumnya telah meminta Palestina untuk tidak memberikan suara dalam pemilihan “Israel” untuk mempertahankan status Yerusalem sebagai kota yang diduduki yang melanggar konvensi internasional dan kemanusiaan.
(fath/arrahmah.com)