JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mendukung wacana pemerintah untuk menyembelih hewan dam tamattu jemaah haji RI di Tanah Air.
Penolakan dukungan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 yang ditujukan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam surat yang diteken Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, MUI menyatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.
Putusan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.
“Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air,” tulis MUI dalam surat bertanggal 20 Mei 2025 itu.
“Dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia,” lanjut poin nomor dua surat tersebut.
Menurut MUI, gagasan tersebut justru bisa memunculkan masalah baru. Baik dari aspek syariah maupun teknis.
“Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru,” tulis MUI.
Meski demikian, MUI membuka peluang telaah ulang terhadap fatwa yang ada. Selama terdapat illat (alasan syar’i) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru,” jelas MUI.
Lebih lanjut, MUI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama dalam memperbaiki tata kelola dam tamattu, namun menilai beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang. Khususnya pasal yang mengatur penyembelihan dam di Indonesia.
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan fatwa MUI. Perlu ditelaah ulang dengan melibatkan para pihak agar benar secara substansi syariahnya dan tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan).
Sebagai solusi, MUI merekomendasikan agar pembayaran dam bisa dikoordinir secara kolektif oleh pemerintah melalui lembaga resmi seperti Adahi, Nusuk, Bank Al Rajhi, atau lewat lembaga Indonesia dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
MUI juga menyarankan integrasi pengelolaan dam tamattu ke dalam rencana besar pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
Penegasan MUI ini merupakan respons atas surat Menteri Agama nomor B-102/MA/HJ.00/05/2025 yang mengajukan permohonan dukungan terhadap tata kelola dam tamattu untuk penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M.
Pemerintah sebelumnya mewacanakan alternatif penyembelihan dam dilakukan di Indonesia untuk mengatasi sejumlah kendala teknis di Arab Saudi.
(ameera/arrahmah.id)