JAKARTA (Arrahmah.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah bersembunyi di tiga lokasi saat akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku 5 tahun lalu.
Hal ini disampaikan Rossa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Rossa menyebut Hasto merupakan target penangkapan saat OTT karena penyidik telah memiliki sejumlah bukti.
Namun saat KPK sedang melakukan pengejaran, Hasto berpindah-pindah lokasi, mulai dari DPP PDIP, Blok M, hingga PTIK.
“Tim saya mengejar keberadaan terdakwa (Hasto) yang awalnya di seputaran DPP, bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” ucap Rossa, Jumat (9/5/2025).
Hal ini diketahui lantaran KPK sudah melacak ponsel yang salah satunya diduga ponsel milik Hasto. Pengejaran pun berakhir di PTIK. KPK menduga Hasto sedang bersama Harun Masiku saat itu.
“Pada saat kita melakukan pencarian kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos (mengecek posisi), itu adalah handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga, dan itu juga valid selama ini juga seperti itu,” ujar Rossa.
Mendengar kesaksian Rossa Purbo Bekti, Hasto justru tidak membantah atau membenarkan. Sekjen PDIP itu malah memprotes mengapa penyidik dijadikan saksi dalam persidangan ini.
“Ini rekor sejarah dan inilah bukti-bukti kepastian hukum itu dilanggar, prinsip-prinsip akuntabilitas, conflict of interest. Artinya ketika sampai turun gunung merangkap jabatan sebagai penyidik, kemudian juga sebagai saksi, artinya fakta-fakta yang ada memang tidak cukup kuat untuk menuduh saya. Maka, dia menciptakan suatu asumsi-asumsi dengan merangkai berbagai peristiwa,” kata Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ameera/arrahmah.id)