JAKARTA (Arrahmah.com) - Posisi intelijen negara memang perlu diperkuat agar mampu mengantisipasi setiap pergerakan dari dalam negeri maupun internasional yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Penguatan posisi intelijen itu penting, terlebih ditengah ancaman terorisme dan radikalisme Islam dewasa ini", kata Sekretaris FPKB DPR RI M Hanif Dhakiri di Jakarta Sabtu (14/5/2011) menanggapi wacana pembahasan RUU Intelijen.
Menurut Hanif, kemajuan suatu negara harus diiringi dengan kecanggihan aparat intelijen untuk mengantisipasi tantangan perubahan dalam masyarakat, baik lokal, nasional maupun global.
"Intelijen yang kuat itu sebuah keharusan. Tapi controllable juga harus. Kalau tidak bisa dikontrol, intelijen berpotensi melanggar hak asasi manusia", kata Hanif yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DKN Garda Bangsa.
Ia mengingatkan bahwa intelijen merupakan alat negara, bukan alat penguasa. Dengan demikian setiap orotitas maupun kewenangan yang diberikan kepadanya haruslah untuk kepentingan negara.
Mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja badan intelijen karenanya perlu jelas, baik pengawasan internal maupun pengawasan oleh parlemen.
Dalam pandangannya, beberapa isu dasar dalam draft RII Intelijen Negara harus segera diselesaikan dengan jernih. Mulai dari soal definisi intelijen, kewenangan penangkapan, penyadapan, kerahasiaan informasi, struktur badan intelijen.
"Cukup banyak isu yang memicu debat publik soal RUU Intelijen Negara ini. Tapi yang saya perlu ingatkan bahwa semua itu perlu diselesaikan dengan jernih. Semua pihak mesti berpikir arif dalam kerangka membangun intelijen yang kuat dalam suatu negara demokrasi.
Ia menambahkan, jika berpikirnya soal memperkuat intelijen saja, dikuatirkan intelijen jadi semena-mena dan tidak sinkron dengan alam demokrasi. Intelijen bisa jadi alat penguasa untuk membunuh hak-hak demokrasi rakyat. Sementara kalau fokusnya pada konteks negara demokrasinya saja, maka boleh jadi intelijen tidak akan pernah kuat karena sedikit-sedikit takut melanggar HAM sehingga intelijen bisa jadi tak berfungsi.
"Dua hal itu perlu disinkronkan sehingga intelijen kita bisa bermain cantik dan canggih dalam ruang politik yang sangat terbuka dan demokratis," sebut anggota Komisi X DPR RI ini.
Sementara itu dalam RUU Intelijen Negara yang merupakan inisiatif dari DPR RI, Komisi I tidak sependapat adanya penyadapan yang dilakukan oleh intelijen negara. Begitu juga dengan penangkapan, dimana keinginan pemerintah adalah intelijen bisa melakukan penangkapan.
"Komisi I tidak sependapat kalau Intelijen Negara melakukan penangkapan. Intelijen Negara itu adalah mencari informasi, yang menangkap adalah aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di gedung DPR RI, Kamis (12/5/2011) pada Antara.
Ia juga mengatakan bahwa Intelijen Negara bisa melakukan penangkapan bila sudah mengancam NKRI dan kedaulatan bangsa. Kalau tidak mengancam negara, aparat penegak hukum lah yang menangkap. (rasularasy/arrahmah.com)
