JAKARTA (Arrahmah.id) – Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembinaan kepada mahasiswa S3, Bahlil Lahadalia atas pelanggaran akademik serta etik dalam penulisan tugas akhir atau disertasinya.
Tak seperti yang direkomendasikan Dewan Guru Besar UI untuk membatalkan disertasi, Bahlil hanya diminta malakukan perbaikan atau revisi atas disertasinya yang dinilai cacat teknis akademis dan etik tersebut.
Sanksi pembinaan juga dijatuhkan kepada empat sivitas akademika UI lainnya yang berperan sebagai promotor dan ko-promotor Bahlil selama penulisan disertasi tersebut.
“Organ UI memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Kepala Program Studi sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah saat membacakan putusan empat organ UI terkait polemik disertasi Bahlil Lahadalia, di Ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Keputusan tersebut, lanjut Heri, diambil dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik.
Bentuk pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
Heri mengungkapkan, empat Organ UI menyampaikan, persoalan yang dihadapi di SKSG UI harus dapat dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang bermuara pada perlunya evaluasi komprehensif.
“Langkah-langkah pembenahan sementara dilakukan mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa, penataan kembali kelembagaan SKSG hingga pemutakhiran program studi,” ujar Heri melanjutkan isi naskah putusan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri oleh perwakilan empat organ UI, yakni Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, Rektor UI, Heri Hermansyah, Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, dan Ketua Senat Akademik UI, Budi Wiweko.
Namun sangat disayangkan, setelah membacakan surat putusan tersebut, keempat perwakilan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada media untuk melakukan tanya jawab.
Bahkan tiga di antara perwakilan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers, dan hanya Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo yang masih duduk di tempat.
Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Rektor UI justru melempar kewenangan menjawab pertanyaan tersebut kepada tim Humas UI yang diwakili oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia ( UI ) Arie Afriansyah.
Namun, Rektor UI sempat kembali duduk dan menjawab satu pertanyaan singkat, setelah mendapat protes keras dari jurnalis yang hadir.
Saat tanya jawab dengan media berlangsung, Arie mengatakan, surat keputusan dari UI tersebut bersifat individual. Artinya setiap pihak baik Bahlil, promotor maupun ko-promotor akan mendapatkan SK yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Ketika ditanya apakah perbaikan disertasi yang dimaksud bersifat sebagian atau menyeluruh, Arie menjawah hal tersebut tergantung pada promotor dan ko-promotor.
“Seperti yang disampaikan, perbaikan itu akan ditentukan oleh para promotor dan ko promotornya. Tergantujng bagaimana, substansinya, yang mana karya tulis ilmiah itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik. Akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pembimbingnya,” ungkap Arie.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan UI untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi pembatalan tersebut tertuang pada salah satu poin dalam dokumen Risalah Rapat Pleno DGB UI, tertanggal 10 Januari 2025 dan telah beredar luas di media sosial.
Dalam dokumen risalah Rapat Pleno tersebut, sidang etik ini dilakukan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa doktoral (BL).
Sidang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 4 dan 5 Tahun 2024 yang mengatur kode etik, kode perilaku, serta prosedur penanganan pelanggaran.
Salah satu rekomendasi penting dari sidang etik tersebut adalah rekomendasi pembatalan tugas akhir atau disertasi yang telah ditulis juga sanksi untuk Bahlil.
“Pembatalan tugas akhir (disertasi). Wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” ujar dokumen risalah Sidang Pleno DGB UI, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.
Masih dari dokumen yang sama, ditemukan empat pelanggaran utama yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam penulisan disertasi tersebut.
(ameera/arrahmah.id)