JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa metode vasektomi pada pria dan tubektomi pada perempuan hukumnya haram.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa, bahwa pemandulan permanen, vasektomi bagi laki-laki, tubektomi bagi perempuan yang tak mungkin disambung kembali untuk bisa pembuahan, itu hukumnya haram,” ucap KH Cholil, lansir VIVA, Jumat (2/5/2025).
KH Cholil menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pengaturan jarak kehamilan, selama bersifat sementara dan bertujuan kesehatan, seperti penggunaan pil KB atau Intrauterine device (IUD).
“Yang boleh adalah mengatur jarak kehamilan, seperti menggunakan pil dalam waktu tertentu atau IUD yang memungkinkan suatu saat bisa dibuka lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, KH Cholil menolak logika bahwa kemiskinan bisa diberantas dengan mengurangi jumlah anak lewat pemandulan.
Menurutnya, solusi kemiskinan seharusnya ditempuh dengan cara pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, bukan dengan memutus kemampuan reproduksi warga.
“Penyelesaian soal kemiskinan itu bukan dengan cara memandulkan. Kalau mengatur jarak kehamilan demi kesehatan, agar tidak stunting, saya setuju. Tapi untuk mengatasi kemiskinan, harusnya dengan membuka lapangan kerja, pelatihan yang cukup, itu solusinya,” tegasnya.
Selain itu, beliau juga mendorong optimalisasi dana sosial dan program CSR dari perusahaan untuk membantu mengangkat taraf hidup masyarakat miskin, ketimbang membatasi hak biologis mereka.
“Kalau orang miskin kemudian dimandulkan, bukan berarti tidak ada orang miskin. Kalau tidak diimbangi dengan terciptanya lapangan kerja, maka kemiskinan tetap ada,” pungkasnya.
Pernyataan KH Cholil ini muncul sebagai respons atas rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan program Keluarga Berencana (KB), khususnya metode vasektomi, sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
(ameera/arrahmah.id)