Belum lama ini, gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Terutama setelah sejumlah publik figur dan konten kreator menyuarakan kritik kerasnya terhadap penanganan bencana di Sumatra.
Bentuk teror yang dilakukan cukup beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme (merusak), doxing (tindakan berbahaya/ilegal), peretasan digital, hingga intimidasi terhadap keluarga korban. Di antara mereka ada DJ Donny, seorang musisi elektronik sekaligus konten kreator TikTok yang rumahnya dilempar bom molotov. Lalu ada Sherly Annavita, influencer dan konten kreator politik-sosial yang mengalami ancaman dan vandalisme; aktivis Greenpeace yang terima teror bangkai ayam; Virdian Aurellio diteror digital dan peretasan hingga gangguan terhadap keluarganya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Rentetan teror tersebut pada akhirnya memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia. (Media.Indonesia.com, 31/12/2025)
Demokratis Tapi Anti Kritik
Aktivitas mengoreksi penguasa adalah hal yang sepantasnya dilakukan karena hal itu termasuk bagian dari aktivitas amar makruf nahi mungkar. Namun dalam sistem demokrasi, alih-alih mendapatkan dukungan, para aktivis dan influencer justru mendapatkan teror dan intimidasi. Sikap yang justru menunjukkan bentuk kekerasan negara yang tujuannya untuk membungkam suara rakyat. Selain itu juga untuk menciptakan rasa takut rakyat pada rezim yang berkuasa bagi siapa saja yang berani mengkritik kebijakan yang berseberangan dengan rezim. Padahal jika negara ini benar-benar menganut prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, seharusnya bersikap terbuka, bukan anti kritik yang memperlihatkan ketakutan penguasa jika keburukannya tercium oleh masyarakat luas.
Selain itu, sikap rezim yang seperti ini juga menunjukkan watak penguasa yang otoriter. Sistem yang mengaku demokratis, namun kenyataannya menekan oposisi, mengontrol narasi, dan mengkriminalisasi kritik. Demokrasi semacam ini hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan bukan sebagai sarana kedaulatan rakyat. Inilah bukti jika demokrasi tidak membela rakyat, karena prinsip demokrasi muncul dari sistem Barat kapitalisme yang berasaskan sekuler. Sistem ini bekerja atas asas manfaat, oleh karenanya tidak heran jika sistem ini bekerja untuk para kapital oligarki.
Sistem politik demokrasi juga meletakan kedaulatan hukum di tangan manusia, sehingga hukum dan kebijakan mudah berubah sesuai kepentingan tertentu. Jika oligarki dan para kapital ingin menguasai SDA hutan untuk dikeruk kekayaannya misalnya, maka mereka dapat memperoleh pelegalan untuk aktivitas tersebut. Sehingga mereka leluasa melakukan penebangan secara bebas tak terkendali, meski bahaya tanah longsor dan banjir mengintai, mereka tidak peduli.
Inilah cermin keburukan sistem demokrasi, yang selain anti kritik juga nir-empati, bahkan rusak dari asasnya.
Kewajiban Muhasabah Lil Hukam
Berbeda dengan sistem demokrasi yang anti kritik, Islam memiliki penguasa atau pemimpin yang bersifat sebagai junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror apalagi pengancam rakyat. Pemimpin dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh terhadap semua urusan rakyatnya, termasuk urusan banjir. Islam memiliki konsep yang tidak berbelit, cepat dan tepat. Pendanaan juga jelas sumbernya, yakni dari baitulmal yang siap meluncur manakala dibutuhkan.
Adapun terkait mengoreksi terhadap penguasa, Islam mengenal adanya muhasabah lil hukam. Aktivitas ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh rakyat atas dasar keimanan, bukan berdasarkan kebencian. Selain itu juga merupakan bagian dari aktivitas amar makruf nahi mungkar, bukan karena kebebasan berpendapat. Bahkan Rasulullah saw. menyebut bahwa agama adalah nasihat (ad-din an-nashihah). Rasul juga memberikan pujian khusus gelar afdholul jihad bagi orang yang menjadi penguasa yang zalim, dan apabila ia terbunuh maka ia disamakan dengan pemimpin para syuhada, Hamzah bin Abdul Muthalib. Hadis Rasulullah saw.: "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bun Abdul Muthalib dan seorang lelaki yang berkata kepada pemimpin yang zalim, lalu dia memerintah kemakrufan dan melarang kemungkaran kemudian pemimpin zalim tersebut membunuh dirinya." (HR Al-Hakim dalam Al Mustadraknya)
Tak hanya itu, dalam Islam hubungan penguasa dan rakyat diatur sesuai syariat. Di mana penguasa wajib menjalankan perannya sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), sementara rakyat wajib untuk muhasabah. Pada saat yang sama, penguasa juga diwajibkan untuk tidak bersikap antipati terhadap kritik rakyat.
Gambaran tersebut dapat terlihat pada sikap Khalifah Umar bin Khattab yang pada waktu itu sempat mengeluarkan kebijakan pembatasan mahar. Namun kebijakan tersebut dikritik oleh seorang perempuan di depan umum. Khalifah Umar pun dengan penuh kerendahan hati mengakui kesalahannya, seraya berkata 'Perempuan itu benar, dan Umar salah'. Bahkan dalam Islam ada majelis khusus yang aktivitasnya melakukan muhasabah lil hukam yaitu majelis umat. Dengan adanya aktivitas muhasabah sebagai kewajiban syar'i, maka baik penguasa maupun rakyat akan sama-sama terpenuhi hak-haknya.
Selain aktivitas muhasabah yang berjalan, semua aspek seperti politik, sosial, ekonomi dan lain-lainnya juga berjalan sesuai Islam. Karena negara ini lah satu-satunya negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan (kafah) agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik. Karenanya, negara ini wajib diperjuangkan, agar kehidupan senantiasa aman sentosa dan sejahtera.
Wallahu a'lam bis shawwab
