JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah diingatkan untuk mengubah sistem perlindungan pekerja di luar negeri dengan melibatkan asuransi swasta. Sekjen Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Rizal Panggabean, mengatakan, jika sistem asuransi tidak mampu melindungi TKI dari risiko kerja, seperti penyiksaan, pelecehaan hingga perkosaan maka pemerintah telah abai pada perlindungan TKI.
“Bisa dikatakan pemerintah membiarkan praktik penyiksaan yang dilakukan majikan karena tidak memberi solusi dan efek jera melalui pengadilan atau jalur hukum lainnya,” kata Rizal.
Dikatakannya, sangat naif melindungi TKI di luar negeri dengan mengandalkan asuransi yang memiliki wilayah kerja hanya di dalam negeri (lokal Indonesia).
“Asuransi sifatnya hanya memberi ganti rugi setelah sesuatu terjadi, sementara TKI membutuhkan perlindungan, bantuan hukum dan biaya perawatan jika jatuh sakit atau biaya pemulihan seketika itu juga jika mengalami kecelakaan,” kata Rizal.
Dia mengutip pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada pers yang menyatakan TKI akan memperoleh segala perlindungan dari asuransi, misalnya bila TKI diberhentikan sepihak, mengalami kecelakaan kerja, mendapat masalah dengan majikan atau dengan agency di luar negeri.
Jika mengacu pada pernyataan Menakertrans itu, kata Rizal, maka pemerintah sangat yakin asuransi bisa melindungi TKI di tempat kerjanya (diluar negeri). “Artinya, jika TKI masih mengalami penyiksaan dari majikan maka Muhaimin yang bertanggung jawab karena sudah menunjuk konsorsium asuransi untuk melindungi TKI,” kata Rizal.
Dia mengingatkan agar pemerintah, DPR, pengamat dan aktivis LSM tidak lagi menyalahkan PJTKI karena sudah membayar asuransi Rp400.000/TKI dan dana perlindungan 15 dolar AS per-TKI ke pemerintah sejak 20 tahun lalu. (ant/arrahmah.com)