Memuat...

Maqashid Syariah di Era Modern: Menimbang Kebutuhan Manusia di Tengah Krisis Ekonomi dan Digitalisasi

Oleh Ali Fikri AbdurrozaqMahasiswa Institut Agama Islam SEBI
Ahad, 4 Januari 2026 / 15 Rajab 1447 17:29
Maqashid Syariah di Era Modern: Menimbang Kebutuhan Manusia di Tengah Krisis Ekonomi dan Digitalisasi
Maqashid Syariah di Era Modern: Menimbang Kebutuhan Manusia di Tengah Krisis Ekonomi dan Digitalisasi

Perkembangan zaman saat ini membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Krisis ekonomi global, ketimpangan sosial, serta pesatnya perkembangan teknologi telah banyak mengubah kehidupan masyarakat, mulai dari cara bekerja, berinteraksi, hingga memenuhi kebutuhan pokok. Di tengah dinamika tersebut, Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin menawarkan kerangka nilai yang tetap relevan, yaitu Maqashid Syari’ah.

Maqashid Syari’ah secara sederhana dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan syariah yang di dalamnya terdapat butir-butir maslahat (kebaikan), baik berupa manfaat yang ingin dicapai maupun mudharat (keburukan) yang ingin dihindarkan. Para ulama, seperti Imam Asy-Syathibi dan Imam Al-Ghazali, menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah menjaga lima hal fundamental dalam diri manusia, yaitu:

  1. Melindungi agama (Hifdz ad-Din)
  2. Melindungi jiwa (Hifdz an-Nafs)
  3. Melindungi akal (Hifdz al-‘Aql)
  4. Melindungi harta (Hifdz al-Maal)
  5. Melindungi keturunan (Hifdz an-Nasl)

Lima hal fundamental tersebut menjadi landasan utama dalam merespons berbagai persoalan baru yang muncul di era modern. Dalam konteks krisis ekonomi, Islam melalui Maqashid Syariah mengajarkan pentingnya perlindungan terhadap harta dan jiwa. Islam melarang praktik riba, gharar (ketidakjelasan), korupsi, judi, penipuan, serta manipulasi harga karena seluruh praktik tersebut merusak keadilan sosial.

Sebaliknya, Islam mendorong penerapan sistem ekonomi yang berkeadilan, seperti kewajiban zakat, transaksi jual beli yang halal, penyimpanan dan pengelolaan harta yang aman, serta perintah untuk bekerja dan mencari nafkah yang halal. Di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini, nilai-nilai yang terkandung dalam Maqashid Syariah menjadi solusi moral dan sosial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Sementara itu, perkembangan digital yang sangat pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru. Akses informasi yang luas dapat menjaga dan memperkuat akal (Hifdz al-‘Aql) serta memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Namun, digitalisasi juga membuka peluang munculnya mafsadah (kerusakan) apabila disalahgunakan, seperti penyebaran hoaks, penipuan daring, dan kecanduan digital.

Dalam perspektif Maqashid Syariah, teknologi seharusnya digunakan untuk mendukung kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, penerapan etika digital menjadi bagian penting dari implementasi syariah di era modern.

Selain itu, perkembangan ekonomi digital seperti e-money, e-commerce, dan aset digital perlu ditimbang dengan pendekatan Maqashid Syariah. Selama inovasi tersebut dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, maka secara tujuan hal tersebut sejalan dengan prinsip syariah. Pendekatan Maqashid Syariah ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar agama.

Sebagai refleksi pribadi, penerapan Maqashid Syariah di Indonesia menjadi sangat penting mengingat masyarakatnya yang plural dan tengah menghadapi transformasi digital yang begitu cepat. Tujuan diterapkannya Maqashid Syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, sekaligus menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman dan tuntutan modernitas. Dengan demikian, Islam tidak hanya dipahami sebatas ibadah ritual, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Maqashid Syariah bukanlah ketetapan yang kaku, terbatas pada masa lalu, atau tertinggal oleh zaman. Justru, ia merupakan kerangka berpikir yang dinamis dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman. Di tengah krisis ekonomi dan digitalisasi yang masif, Maqashid Syariah hadir sebagai panduan moral yang menuntun manusia menuju kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan hidup. Inilah bukti bahwa syariat Islam tetap relevan sepanjang masa.

(*/arrahmah.id)

Editor: Samir Musa