JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras tindakan pendakwah asal Kediri, Gus Elham, yang viral karena videonya mencium anak perempuan saat berdakwah.
Ia menilai perilaku tersebut berada di luar batas kewajaran dan tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh figur publik atau tokoh agama.
“Kami sependapat dengan publik, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapa pun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama,” ujar Arifah, Jumat (14/11/2025), dikutip dari mui.or.id.
Sebagai anggota Komisi Infokom MUI, Arifah menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering ditempatkan di posisi dominan dan dipercaya, sehingga menciptakan ketimpangan kuasa yang rentan dimanfaatkan.
“Situasi itu membuat anak sulit menolak, melawan, atau melapor ketika menghadapi perilaku tidak pantas,” ujarnya.
Peringatan Soal Child Grooming
Arifah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik child grooming, yaitu manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk menormalisasi perilaku menyimpang terhadap anak.
“Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis. Pelaku biasanya menormalisasikan perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” tegasnya.
Ia menilai kasus yang melibatkan Gus Elham harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih memahami batas interaksi fisik antara orang dewasa dan anak.
Arifah menegaskan bahwa perilaku menyentuh anak tanpa persetujuan, apalagi dalam konteks otoritas, berpotensi menjadi bentuk pelecehan dan berdampak serius secara psikologis.
Pentingnya Edukasi tentang Otoritas Tubuh
Arifah berharap kasus ini tidak terulang, baik oleh siapa pun maupun kepada siapa pun. Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai otoritas tubuh sejak dini.
“Anak perlu memahami bahwa tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri. Tidak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka,” ujarnya.
Menurut Arifah, anak yang memahami konsep otoritas tubuh akan lebih mampu mengenali tanda-tanda manipulasi, bahkan ketika dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati.
Pengetahuan ini juga dapat membuat anak mencari bantuan lebih cepat ketika menghadapi situasi tidak aman.
Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Orang tua diimbau membangun komunikasi terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial harus memastikan adanya sistem pengawasan serta perlindungan yang efektif.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan.
Pelaporan dapat dilakukan ke lembaga yang memiliki mandat dalam penanganan kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(ameera/arrahmah.id)
