JAKARTA (Arrahmah.com) - Pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus penyerangan anggota Ahmadiyah, demikian yang ditegaskan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
"Keputusan hakim ini di luar jangkauan pemerintah dan juga Presiden. Dalam sistem demokrasi yang kita anut, Eksekutif dan Yudikatif sebagai pilar-pilar demokrasi, saling menghormati independensi masing-masing dan tidak mungkin eksekutif untuk melakukan intervensi hukum," kata Dipo Alam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/8/2011).
Hal tersebut diungkapkan terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan vonis satu bulan sampai enam bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa kasus penyerangan anggota Ahmadiyah beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak menganggap vonis itu terlalu ringan dan tidak adil.
Meski tidak bisa melakukan intervensi, Dipo menegaskan, pemerintah pada dasarnya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga negara.
"Kekerasan dan pembunuhan tidak dapat ditolerir dan saya mengecam terhadap semau aksi kekerasan dan pembunuhan atas dalih apapun," kata Dipo.
Dipo menjelaskan, umat Islam menganggap Ahmadiyah telah melakukan penistaan dengan tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Oleh sebab itu, untuk menciptakan suasana aman, Dipo meminta para anggota Ahmadiyah untuk menaati Surat Keputusan Bersama tiga menteri. SK Bersama tiga menteri berisi bahwa Ahmadiyah harus mau mengaku sebagai sekte "kebudayaan" dan bukan bagian dari agama Islam.
"Apabila Ahmadiyah bersedia mengikuti ketentuan dalam SKB tiga Menteri dari pemerintah dalam penyebaran alirannya, atau mau mengakui dirinya sebagai sekte "kebudayaan", seperti aliran kepercayaan, bukan sebagai agama Islam, hal-hal seperti itu dapat dihindari," katanya.
Menurut Dipo, kasus Ahmadiyah memang bukanlah hal yang gampang untuk ditangani karena sudah menyangkut keimanan. Namun meskipun SK Bersama tiga Menteri sudah turun, Jama'ah Ahmadiyah tetap tidak memathui dan ngotot bahwa mereka masih bagian dari Islam, padahal sudah jelas siapapun yang tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir maka ia termasuk murtad dari Islam.
Tidak hanya itu, jama'ah Ahmadiyah masih melakukan aktivitas ibadahnya dan cenderung sengaja memancing konflik dengan umat Islam. Sementar aitu, pemerintah sendiri dengan adanya SK Bersama Tiga Menteri tetap tidak melakukan tindakan tegas terkait pembangkangan yang dilakukan jama'ah Ahmadiyah. (ans/arrahmah.com)
