Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, menyampaikan doa dan simpati mendalam bagi para keluarga korban tanah longsor yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Karena per tanggal 27/12/2025, berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi. (detikNews.com, 27/12/2025)
Melihat banyaknya data korban jiwa baik yang hilang, meninggal dunia, dan juga pengungsi, muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Seperti di Aceh, seratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat, menggelar aksi solidaritas dan mengibarkan bendera putih di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025). Mereka menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Presiden Prabowo Subianto, untuk menetapkan bencana banjir Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional, demi percepatan penanganan dan optimalisasi bantuan." (Serambinews.com, 26/12/2025)
Keterlambatan penanganan bantuan ini terjadi di Aceh Tengah, sebulan pasca bencana warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan berbayar padahal jembatan adalah akses yang sangat vital. Akan tetapi di sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Sumatra sebesar Rp60 triliun sudah mencukupi. Itu artinya ketika anggaran sudah mencukupi seharusnya rakyat sudah bisa menikmati fasilitas yang disediakan oleh negara dengan aman mengingat bencana ini sudah hampir memasuki 26 hari kerja.
Fakta di lapangan masih banyak warga yang terisolir, hanya sekedar untuk mencukupi bahan pokok saja mereka harus berjalan berpuluh kilometer melalui kondisi medan berlumpur, jembatan putus, dan waktu yang ditempuh berhari-hari bahkan mereka kembali ke desa dalam keadaan gelap gulita pada malam hari karena listrik masih padam, sedangkan ketika bahan pokok sudah habis mereka bertahan hidup dengan makan pisang rebus, ini menunjukkan bahwa klaim pemerintah telah mengalokasikan dana untuk korban bencana adalah bohong belaka. Bahkan hingga kini hampir dua bulan lamanya kondisi korban masih mengkhawatirkan dan tidak nampak telah medapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Kemana sebetulnya dana yang digembar-gemborkan tersebut?
Padahal di setiap negara selalu memiliki aturan dalam menangani bencana entah itu dalam bentuk undang-undang atau kebijakan yang sifatnya temporer. Pun dengan negeri ini, salah satunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuan utama dibentuknya undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan, menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, dan juga meminimalkan korban jiwa, harta, kerusakan lingkungan, dan juga psikologis, serta melibatkan pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan lembaga usaha.
Sayangnya, undang-undang yang dibuat tersebut sepertinya memuat pasal karet yang hanya bisa berlaku jika sesuai kehendak penguasa. Alih-alih terealisasi untuk kepentingan rakyat nyatanya tak lebih pajangan belaka yang termaktub dalam kitab per undang-undangan saat ini. Karena jika memang bernilai hukum, peristiwa di Sumatra dan Aceh akan segera ditangani pemerintah sesuai amanat undang-undang di atas.
Lamban dan kurang tanggapannya pemerintah dalam masalah rakyat bukan hal yang aneh dalam sistem hari ini yakni kapitalisme karena dalam sistem ini setiap pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran, atau untung dan rugi bukan lagi tentang bagaimana melindungi dan menjamin hak setiap warga.
Undang-undang yang dibuat dalam sistem kapitalisme hanya sebagai aturan tekstual tanpa adanya realisasi. Berbeda dengan sistem Islam, dimana undang-undang yang dibuat dipastikan akan dilaksanakan dengan sempurna dan bersifat mengikat baik bagi penguasa maupun masyarakat. Salah satunya dalam hal mitigasi bencana dan konservasi hutan sebagai salah satu kepemilikan umum. Negara akan benar-benar menjaga keberadaannya untuk keseimbangan alam dan habitat yang ada di dalamnya seperti hewan dan pepohonannya.
Hal itu dilakukan pemimpin sebagai bukti tanggung jawabnya melaksanakan semua hukum syarak termasuk bagaimana melindungi masyarakatnya dari bencana. Karena pemimpin adalah raa'in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Seperti hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim: “Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus), dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (rakyat)”.
Dalam hadis di atas seorang pemimpin akan benar-benar meriayah umatnya, maka ketika ada bencana mereka akan melakukan penanganan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini negara akan bertanggung jawab dengan penuh tanpa kompromi kepentingan ekonomi, segala upaya akan pemerintah lakukan demi menyelamatkan rakyatnya tanpa terkecuali apakah bantuan itu dari dalam atau luar negeri.
Seperti yang telah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab saat terjadi bencana kekeringan. Langkah pertama Umar adalah segera mengambil tindakan darurat untuk menangani kelaparan yang berlangsung selama sembilan bulan, selanjutnya beliau mengirim surat kepada para gubernur di wilayah lain yang tidak terdampak, seperti Mesir dan Syam, untuk segera mengirimkan bantuan makanan dan kebutuhan pokok ke Madinah, pendistribusian yang adil baik muslim maupun non muslim.
Selain itu keterlibatan langsung Umar bin Khattab mengawasi distribusi bantuan, memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan, dan bahkan ikut merasakan penderitaan rakyatnya dengan tidak makan makanan yang lezat, memaksimalkan dana Baitul Mal (kas negara) untuk mendanai upaya bantuan dan pemulihan. Karena Islam telah mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana-makanan, tempat tinggal dan kesehatan.
Oleh karena itu penanganan bencana hingga pemulihan korban hanya bisa dilakukan pemimpin yang memiliki empati dan amanah hakiki kepada Allah dan Rasul-Nya. Sehingga hukum atau kebijakan yang dibuat pemimpin negara adalah bukti riil untuk terlaksananya hukum Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan dan kemaslahatan umat. Bukan pajangan atau sekadar khazanah perundang-undangan tanpa makna.
Wallahu ‘alam bis shawwab
