JAKARTA (Arrahmah.id) – Layanan World ID yang mengumpulkan data biometrik penggunanya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasalnya, World ID belum memiliki izin dan melakukan pemindaian mata tanpa regulasi yang jelas.
Ada potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh aplikasi Word ID, hal itu menyusul kekhawatiran terhadap praktik pengumpulan data biometrik retina yang dilakukan.
Selain tidak memiliki izin, layanan Word ID melakukan pemindaian mata tanpa regulasi yang jelas dan tanpa persetujuan dari pengguna.
Mereka hanya mengiming-imingi warga untuk melakukan scan retina demi mendapatkan uang.
“90% yakin itu terjadi pelanggaran. Karena pertama tidak dijelaskan itu untuk apa. Karena di dalam Undang-Undang PDP itu harus ada persetujuan dan ada penjelasan yang detail. Bukan dengan cara menuliskan yang kecil-kecil enggak bisa dibaca. Harus ada penjelasan yang sangat detail sehingga pemilik data itu paham untuk apa data itu diambil dan nanti juga penggunaannya dibatasi kepada persetujuan itu sendiri,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis (8/5/2025).
“Nah, saya enggak tahu apakah itu dilakukan kepada pemilik data atau tidak. kalau tidak itu sudah pelanggaran,” tambahnya.
Mengutip dari situs resmi Word ID, disebutkan bahwa pengumpulan foto wajah dan mata pengguna dilakukan untuk menghasilkan kode iris unik.
Word ID juga menyebut bahwa kode iris tersebut akan segera dihapus dan tidak disimpan atau dipertahankan oleh jaringan.
Terkait hal ini, pengamat teknologi informasi merasa sangsi. Ia menyebut data yang sudah direkam masih akan tetap berada dalam sistem meskipun sudah dihapus.
“Tapi kalau untuk mereka tujuannya adalah menggalang sebanyak-banyaknya data, maka hal itu yang ditutup-tutupi dan kemudian agar upayanya datanya bisa masuk. Berarti sekarang bagaimana keamanan data? Sudah enggak bisa dijamin walau dibilang nanti datanya setelah discan itu dihapus, enggak bisa lagi karena sesuatu yang dihapus itu di dalam satu media apabila sebelumnya telah di-copy ke tempat yang lain maka data itu tetap ada dan benar-benar tetap otentik,” kata Pengamat teknologi Abimanyu Wahyu Widaya.
Teknologi memang berkembang semakin pesat. Word ID pun muncul dengan klaim bertujuan untuk membangun aplikasi yang bisa membantu manusia memverifikasi manusia dari teknologi AI yang belakangan kerap disalahgunakan. Namun, keamanan data dan privasi pengguna juga tetap harus menjadi perhatian.
Jangan sampai data pribadi warga dengan mudah disimpan dan digunakan oleh pihak asing yang bisa membahayakan kedaulatan negara.
(ameera/arrahmah.id)