DEN HAAG (Arrahmah.com) – Dua tentara Myanmar yang desertir mengaku bahwa mereka pernah melakukan kekejaman terhadap Muslim Rohingya tiga tahun lalu. Pengakuan dalam video yang didapat Fortify Rights, disampaikan di depan Pengadilan Kriminal Internasional di Belanda sebuah kelompok hak asasi manusia, Selasa (8/9/2020).
Kedua prajurit itu mengaku, seperti dilansir RFA (8/9), bertugas di negara bagian Rakhine utara selama “operasi militer pembersihan untuk pembersihan warga Rohingya” pada tahun 2016 dan 2017. Ketika mereka bertugas, ribuan orang terbunuh dan sekitar 840.000 lainnya melarikan diri ke Bangladesh.
Mereka, Prajurit Myo Win Tun (33) dari Light Infantry Battalion No. 565 dan Zaw Naing Tun (30) dari Light Infantry Battalion No. 353, mengaku lebih lanjut bahwa operasi yang dilakukan termasuk didalamnya penyiksaan, pemerkosaan massal, pembunuhan tanpa pandang bulu, dan pembakaran.
Myo Win Tun mengatakan dia terlibat dalam pembunuhan wanita, pria, dan anak-anak Rohingya, dan melakukan pemerkosaan di desa Taung Bazar dan sekitarnya di kota Buthidaung pada September 2017.
Sedangkan Zaw Naing Tun juga mengatakan dia berpartisipasi dalam pembunuhan, penguburan mayat di kuburan massal, dan kejahatan lainnya terhadap Rohingya di lima desa di kota Maungdaw selama penumpasan tahun 2017.
Kedua orang ini mengatakan bahwa mereka bertindak atas perintah komandan senior, termasuk melibatkan 19 tentara Angkatan Darat Myanmar, yang terdiri dari seorang letnan kolonel, seorang kolonel, dan tiga kapten. (Hanoum/arrahmah.com)