MAKASSAR (Arrahmah.id) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut kasus pidana yang menjerat UMKM Mama Khas Banjar seharusnya jadi pembelajaran.
“Saya ingin sampaikan, saya selaku menteri UMKM, ingin menjadikan momentum kasus oleh-oleh UMKM Mama Khas Banjar ini sebagai momentum pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Maman saat menghadiri Mata Lokal Fest di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia menyoroti perlunya pendekatan berbeda dari aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha mikro.
Menurut Maman, Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan Polri. Kesepakatannya meminta Polri mengedepankan pendekatan pembinaan jika menemukan masalah hukum yang melibatkan pelaku usaha mikro.
Pendekatan ini bisa dimulai dari menggali duduk perkara secara lebih detail. Penegak hukum juga dapat memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro.
“Misalnya aparatur penegak hukum, yang tadinya sebagai penegak hukum, berubah mengambil posisi sebagai pembinaan, untuk mengajarkan atau memberikan mitigasi edukasi kepada usaha-usaha mikro, bahwa yuk diurus,” jelasnya.
Maman juga mengingatkan pelaku UMKM untuk tidak berlindung di balik kata pembinaan. Ia meminta pelaku usaha mematuhi aturan dan melengkapi dokumen legalitas usaha.
“Kita juga mau mengimbau kepada seluruh pengusaha mikro, teman-teman penggiat usaha mikro, kecil, menengah, jangan hanya sekedar berlindung dibalik kata pembinaan,” tegas Maman.
“Tolong juga teman-teman pengusaha mikro harus sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum, lebih coba mempersiapkan perizinan-perizinan.Sulit? Iya. Maka dari itu hadirnya kami, Kementerian UMKM, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten, untuk mencoba menjadikan ini sebagai momentum pembelajaran kita semua,” paparnya
UMKM Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025).
Penutupan ini terjadi setelah pemilik usaha, Firly Norachim, tersandung kasus hukum.
Firly diduga menjual produk makanan beku tanpa mencantumkan label kedaluwarsa. Informasi penutupan diumumkan lewat unggahan video di akun Instagram resmi UMKM tersebut. Video disampaikan langsung oleh Ani, istri Firly Norachim.
Kasus bermula dari laporan masyarakat. Produk yang dilaporkan antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.
Laporan diterima pada 6 Desember 2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap Firly.
Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel menjelaskan, laporan berasal dari konsumen yang membeli produk frozen food di Mama Khas Banjar.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini,” ujar Amien, Kamis (13/03/2025).
Amien menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan surat pengawasan pada 30 Januari 2024. Surat itu meminta pemilik toko berkonsultasi terkait kemasan produk ke instansi teknis.
“Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar,” kata Amien.
“Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi,” ujarnya lagi.
“Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek,” pungkasnya.
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori, menyebut proses tinggal menunggu administrasi dari kejaksaan.
“Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang,” ujar Faisol, Senin (10/3/2025). Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hendra Novriyandie, membenarkan kabar tersebut.
“Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan,” jelasnya.
Namun upaya praperadilan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat justru diputus gugur oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 18 Maret 2025.
(ameera/arrahmah.id)