CILACAP (Arrahmah.id) - Deni Kurniawan (29), ayah dari balita yang tewas akibat tindakan selingkuhan istrinya, mengungkapkan harapannya agar pelaku, FA (21), dihukum seberat-beratnya.
Melalui penasehat hukumnya, Mohammad Nabawy, Deni mendesak agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kami mendesak agar penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati,” ujar Nabawy kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan penelusuran terhadap keluarga dan warga sekitar, pelaku diketahui telah menganiaya korban di lokasi tempat korban meninggal.
Nabawy menjelaskan bahwa pelaku selalu menjemput korban di tepi jalan, di mana ibu korban, RI (23), menyerahkan anaknya kepada pelaku untuk dibawa ke lokasi sepi agar keluarga lain tidak mengetahui keberadaan mereka.
“Hasil penelusuran kami, setidaknya ada tiga kali pelaku melakukan tindak kekerasan, selalu di lokasi yang sama, yaitu di perkebunan karet Bukit Cikukun,” ungkap Nabawy.
Penganiayaan dilakukan karena pelaku menganggap keberadaan korban mengganggu hubungannya dengan ibu korban.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa RI tidak memiliki utang piutang terhadap pelaku, yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam.
“Menurut keterangan kakak kandung RI, RI tidak punya kaitan utang kepada pelaku, baik secara pribadi maupun lembaga tempatnya bekerja,” tambah Nabawy.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Dari hasil otopsi dan keterangan tersangka, terdapat jeda saat pelaku menganiaya, kemudian mencekik dan membekap korban,” kata Guntar.
Kepada polisi, FA mengaku mencekik dan membekap korban hingga tewas karena khawatir perbuatannya diketahui orang lain.
Guntar menambahkan, korban menangis kemungkinan karena kesakitan akibat penganiayaan.
Saat ada orang yang dicurigai sedang mencari rumput, pelaku mencekik korban, tetapi karena korban berontak, pelaku membekap hingga lemas.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat dicekik dan dibekap, serta mengalami luka akibat benda tumpul.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengandung unsur kekerasan berulang dan perencanaan, sementara keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
