JAKARTA (Arrahmah.id) — Bareskrim Polri menerima dua laporan dugaan tindak pidana ancaman dan teror yang dialami aktivis dan konten kreator yang menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana banjir di Sumatera. Kedua laporan tersebut tercatat pada Rabu (14/1/2026).
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama konten kreator Yansen. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama aktivis lingkungan sekaligus Juru Bicara Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik.
Yansen dan Iqbal mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu siang dengan didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Mereka melaporkan dugaan teror yang dinilai berkaitan erat dengan aktivitas penyampaian kritik di ruang digital, khususnya terkait penanganan banjir di Sumatera pada akhir 2025.
Iqbal menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan karena teror yang dialami tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi membungkam suara kritis publik.
“Kami menganggap ini tidak hanya menebar ketakutan pada orang-orang dan organisasi yang bersuara kritis untuk kebaikan bangsa dan negara ini. Karena itu, kami mengambil inisiatif melaporkan kepada pihak kepolisian agar ada langkah konkret dan tidak menjadi preseden buruk bagi aktivis dan influencer di Indonesia,” ujar Iqbal di Bareskrim, Rabu sore.
Anggota TAUD, Alif Fauzi, menyampaikan bahwa dugaan ancaman dan teror yang dialami kedua pelapor sangat berkaitan dengan aktivitas aktivisme digital mereka.
“Kami sedang melakukan pendampingan terhadap dua pelapor atas dugaan tindak pidana ancaman dan teror, yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan aktivisme mereka di ruang digital, khususnya dalam menyuarakan bencana banjir Sumatera yang terjadi di akhir tahun lalu,” kata Alif.
Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Gema Gita Persada, mendorong kepolisian memandang perkara ini secara lebih holistik. Menurutnya, ancaman yang dialami tidak sekadar intimidasi biasa, tetapi berpotensi mengandung motif politik.
“Kami mendorong kepolisian melihat kasus ini secara lebih makro. Ini bukan sekadar tindakan ancaman, melainkan ada dugaan motif-motif politis yang memicu teror tersebut,” ujar Gema.
Ancaman Digital hingga Doxing
Yansen mengungkapkan, rangkaian teror yang dialaminya bermula sekitar 20 Desember 2025.
Ia mengaku mendapat tekanan untuk menghapus konten yang membahas bencana di Sumatera serta kritik terhadap penanganannya yang dinilai lambat dan tertutup.
“Salah satu ancaman yang terjadi kepada saya adalah saya disuruh menghapus konten yang berhubungan dengan bencana-bencana di Sumatera,” kata Yansen.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak semata menyerang pemerintah, melainkan mempertanyakan transparansi dan kecepatan penanganan bencana.
“Saya mengkritisi mengapa penanganan di Sumatera terkesan ditutup-tutupi dan mengapa penanganannya lambat,” tambahnya.
Tak hanya ancaman verbal, Yansen menyebut keluarganya juga menjadi sasaran. Kartu SIM milik ibu dan adiknya diduga dibajak hingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, nomor WhatsApp keluarga diambil alih dan diteror melalui panggilan berulang dari nomor tidak dikenal. Teror tersebut dilakukan secara berulang untuk menimbulkan rasa takut, baik kepada dirinya maupun keluarganya.
Kirim Bangkai Ayam Tanpa Kepala
Sementara itu, Iqbal Damanik mengaku menerima teror dalam berbagai bentuk, mulai dari komentar ancaman di media sosial, pesan langsung berisi gambar kepala babi, hingga pengiriman bangkai ayam tanpa kepala ke rumahnya.
“Saya dikirimi bangkai ayam yang pada saat saya temukan sudah tidak ada kepalanya. Lalu ada plastik berisi pesan agar saya menjaga ucapan jika ingin menjaga keluarga saya, dengan tulisan ‘mulutmu harimaumu’,” ungkap Iqbal.
Iqbal menyebut rangkaian teror tersebut terjadi sejak sekitar 20 Desember 2025 hingga akhir Desember.
Ia menegaskan, laporan ke Bareskrim diajukan karena pihaknya percaya negara, melalui kepolisian, dapat menjamin rasa aman bagi warga yang menyampaikan kritik.
“Kami yakin kepolisian akan bekerja. Ini adalah tindakan teror terhadap suara-suara kritis, sehingga kami ingin negara menjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Iqbal juga mengaitkan kasus ini dengan sejumlah teror terhadap kebebasan pers dan aktivisme yang pernah terjadi sebelumnya, seperti pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, perusakan kendaraan jurnalis, hingga teror bom molotov terhadap media di Papua.
Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya, Yansen melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 332 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait dugaan akses ilegal.
Sementara itu, Iqbal Damanik melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman secara tertulis dan dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
