JAMBI (Arrahmah.id) — Belasan penambang emas ilegal tertimbun tanah longsor di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Hingga Rabu siang, 21 Januari 2026, delapan orang dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan insiden longsor yang terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) itu.
Berdasarkan informasi dari Polres Sarolangun, tim gabungan telah menemukan 12 orang korban dalam proses evakuasi yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi.
“Kejadiannya terjadi pada Selasa petang, 20 Januari. Saat itu para korban sedang bekerja di lokasi tambang emas ilegal milik seorang toke PETI berinisial IDE, berusia sekitar 50 tahun,” kata Erlan Munaji di Jambi, Rabu (21/1/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari puluhan personel Polres Sarolangun, Satbrimob Polda Jambi, BPBD, serta unsur terkait lainnya dikerahkan untuk melakukan pencarian dan evakuasi.
Dari hasil operasi tersebut, delapan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran tanah.
Sementara itu, empat korban lainnya berhasil diselamatkan dalam keadaan luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Para korban diketahui berasal dari Dusun Mengkadai dan sejumlah desa di sekitarnya. Seluruh korban yang meninggal dunia telah dievakuasi ke rumah duka masing-masing untuk proses pemakaman.
Meski demikian, proses evakuasi masih terus dilanjutkan untuk memastikan tidak ada lagi korban yang tertimbun di lokasi kejadian.
Aparat dan tim penyelamat masih menyisir area tambang yang rawan longsor tersebut.
“Soal jumlah korban pastinya berapa, kita masih menunggu kabar dari tim di lapangan. Saat ini fokus utama kami adalah upaya evakuasi,” ujar Erlan.
Lebih lanjut, Polda Jambi menegaskan akan mengusut tuntas peristiwa ini secara hukum.
Penyelidikan akan dilakukan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga menjadi penyebab terjadinya longsor dan telah menelan banyak korban jiwa.
Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang berisiko tinggi dan melanggar hukum.
(ameera/arrahmah.id)
