JAKARTA (Arrahmah.com) – Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam yang dilabelisasi sebagai kelompok teroris Cikampek dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena keterlibatannya dalam Syariat I’dad Asykari (pelatihan ala militer) di Aceh.
“Terdakwa dituntut penjara selama empat tahun karena melanggar Pasal 15 Juncho Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Tahun 2003,” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muldani, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin Kemarin(4/2/2013).
Jaksa menyatakan, Yayat dinilai terbukti bersalah dalam serangkaian permufakatan jahat, penguasaan senjata api, dan pengiriman amunisi aktif ke Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, untuk digunakan dalam pelatihan ala militer kelompok teroris.
“Permufakatan jahat yang dimaksud adalah ikut terlibat dalam fa’i (perampokan) dibeberapa lokasi di kawasan Cikampek Jawa Barat yang terakhir merampok di area SPBU Kali Asih. Sedangkan untuk pengiriman amunisi aktif untuk pelatihan militer di Aceh, terdakwa terlibat dalam paching karung dirumah terdakwa lainnya yang tiada lain karung tersebut berisi amunisi. Kemudian karung tersebut dikirim dari Bandung menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS),” jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya. (bilal/SI/arrahmah.com)