Memuat...

Diduga Ikut Raup Untung, Maktour Milik Fuad Masyhur Tak Boleh Luput dari Jerat Hukum

Ameera
Ahad, 18 Januari 2026 / 29 Rajab 1447 14:55
Diduga Ikut Raup Untung, Maktour Milik Fuad Masyhur Tak Boleh Luput dari Jerat Hukum
Diduga Ikut Raup Untung, Maktour Milik Fuad Masyhur Tak Boleh Luput dari Jerat Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dinilai tidak hanya melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga pihak biro perjalanan (travel) yang diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota tersebut.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.

Ficar menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak mungkin dilakukan sepihak.

Menurutnya, keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka—tidak berdiri sendiri.

“Korupsi kuota haji tidak mungkin hanya dilakukan sepihak,” ujar Ficar saat dihubungi Inilah.com, Minggu (18/1/2026).

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menetapkan tersangka dari klaster biro perjalanan yang diduga menerima keuntungan dari skema pembagian kuota haji khusus.

Salah satu nama yang disebut adalah pimpinan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Pihak-pihak dari perusahaan yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dalam perkara ini, setidaknya 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus yang bermasalah. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara terhadap Fuad KPK masih mengumpulkan alat bukti.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi berawal pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dari pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah karena panjangnya antrean haji reguler.

Kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi milik negara dan diprioritaskan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tersebut dengan proporsi 50:50—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa proporsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

Dari proses ini, para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari klaster biro perjalanan.

(ameera/arrahmah.id)

MaktourFuad Masyhurkorupsi kouta haji