Memuat...

Dosen Hukum Pidana Tri Sakti: Penanganan Kasus Amsal Bisa Jadi Preseden Buruk Industri Kreatif

Ameera
Senin, 30 Maret 2026 / 11 Syawal 1447 19:40
Dosen Hukum Pidana Tri Sakti: Penanganan Kasus Amsal Bisa Jadi Preseden Buruk Industri Kreatif
Dosen Hukum Pidana Tri Sakti: Penanganan Kasus Amsal Bisa Jadi Preseden Buruk Industri Kreatif

JAKARTA (Arrahmah.id) - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.

Ia menilai perkara ini mencerminkan lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif di Indonesia.

Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026, Azmi mengingatkan Majelis Hakim agar tidak sekadar terpaku pada pendekatan formal, tetapi mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara.

Menurutnya, dakwaan jaksa yang menyebut adanya mark-up anggaran menunjukkan kegagalan dalam membedakan transaksi jasa profesional yang sah dengan niat jahat korupsi.

“Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual. Jaksa penuntut umum gagal membedakan antara transaksi jasa profesional dengan niat jahat korupsi. Karakteristik penegakan hukum seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pekerja profesional di negeri ini,” ujar Azmi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Azmi juga mengkritik metode audit kerugian negara yang dinilai tidak realistis, terutama dalam menilai komponen kreatif seperti konsep, ide, proses editing, hingga dubbing dengan nilai “nol rupiah”.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan logika bisnis dan mengabaikan fakta bahwa produk video tersebut nyata, telah dibuat, dan digunakan oleh pihak desa.

“Jika benar kerja profesional seorang kreator dihitung nol, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tetapi juga bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif. Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa; ada imajinasi, alat yang disewa, waktu, serta keahlian yang dipelajari bertahun-tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azmi menilai bahwa menakar karya intelektual hanya dari aspek material merupakan kesalahan besar. Ia menegaskan bahwa esensi jasa kreatif terletak pada upaya (effort) dan keahlian spesifik yang dimiliki pelaku profesi.

Dalam pandangannya, Majelis Hakim perlu melihat perkara ini secara lebih luas dan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang atau angka-angka audit yang tidak mencerminkan realitas kerja di lapangan.

Ia berharap putusan hakim nantinya mampu menghadirkan keadilan yang mencerminkan nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Azmi juga mendorong hakim untuk mengacu pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif, sekaligus menjaga ekosistem industri kreatif dari dampak buruk penegakan hukum yang tidak proporsional.

“Majelis Hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern. Hakim harus bersikap aktif dan teliti untuk mengoreksi kekeliruan audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas kreativitas anak bangsa. Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ameera/arrahmah.id)