Memuat...

Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Menegur Murid yang Bicara Kasar

Ameera
Rabu, 21 Januari 2026 / 3 Syakban 1447 08:15
Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Menegur Murid yang Bicara Kasar
Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Menegur Murid yang Bicara Kasar

MUARO JAMBI (Arrahmah.id) - Nasib pilu dialami Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Niatnya menegakkan disiplin di sekolah justru berujung pada proses hukum panjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menegur seorang siswa yang berbicara kasar dengan cara menepuk mulut siswa tersebut.

Peristiwa bermula saat pihak sekolah melakukan razia rambut siswa yang disemir pada Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Tri Wulansari menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai pirang dan kemudian memotong rambut mereka.

Namun, salah satu siswa menolak, memberontak, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar kepada guru.

Merespons sikap tersebut, Tri secara spontan menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran dan menasihatinya agar menghormati guru.

Tri menegaskan bahwa tindakannya tidak menyebabkan luka serius dan tidak menggunakan alat apa pun.

Namun, kejadian itu memicu kemarahan orang tua siswa. Mereka mendatangi rumah Tri Wulansari dan meluapkan amarahnya, bahkan disertai ancaman.

Dalam kesaksiannya, Tri mengaku diancam keselamatannya hingga merasa ketakutan untuk menghadiri proses mediasi di sekolah.

Mediasi yang diupayakan oleh pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Orang tua siswa menolak berdamai dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kumpeh.

Proses hukum pun berlanjut hingga Tri Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 26 Mei 2025.

Meski telah berstatus tersangka, Tri tetap berusaha menunjukkan itikad baik. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa dan bahkan menyatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun hingga kini, upaya damai tersebut belum diterima oleh pihak keluarga siswa.

Kasus ini kemudian viral dan menyedot perhatian publik nasional. Bahkan, perkara Tri Wulansari dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai tindakan Tri merupakan bagian dari penegakan disiplin dalam dunia pendidikan, bukan perbuatan pidana.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini adalah tindakan mendidik. Tidak ada niat jahat. Guru harus dilindungi agar tidak setiap upaya pendisiplinan dikriminalisasi,” tegas Hinca.

Hinca juga menyoroti kondisi sosial Tri sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan, namun harus menjalani proses hukum panjang, termasuk kewajiban pelaporan dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer.

Ia juga mengungkapkan bahwa suami Tri yang menjabat sebagai kepala desa sempat terseret kasus lain dan mengalami penahanan.

Karena perkara telah berada di tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara jika berkas perkara telah masuk ke kejaksaan.

“Saya orang Jambi, saya tahu persis kasus ini. Saya jamin, kalau berkasnya masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Tri Wulansari dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa berkas perkara telah dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski demikian, aparat penegak hukum mengaku tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk dengan melibatkan pemerintah daerah. Namun, keluarga korban tetap menolak perdamaian dan meminta proses hukum dilanjutkan.

Sebagai langkah terakhir, Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan telah mengirimkan surat kepada Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi demi menemukan solusi terbaik.

Kasus Tri Wulansari kini menjadi simbol perdebatan publik tentang batas antara pendisiplinan siswa dan kriminalisasi guru, serta pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinetersangkaguru honorerMuaro Jambi