YERUSALEM (Arrahmah.id) - Dalam sebuah langkah yang dinilai merusak tatanan hukum global, otoritas pendudukan 'Israel' melakukan pembongkaran markas besar badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Tindakan ini dilakukan di siang hari bolong dan terekam jelas oleh kamera media, dengan dalih keputusan resmi pemerintah.
Berdasarkan laporan Azhar Ahmed yang disiarkan Al Jazeera pada Selasa malam (20/1/2026), aksi penghancuran ini bukan sekadar menyasar bangunan fisik PBB yang seharusnya mendapat perlindungan internasional. Ini merupakan puncak dari kampanye legislatif dan militer 'Israel' untuk mengakhiri eksistensi UNRWA. 'Israel' menganggap organisasi ini sebagai "ancaman eksistensial" karena fungsinya sebagai saksi hidup atas status pengungsi dan sejarah bangsa bernama Palestina.
Penghancuran markas UNRWA hanyalah bagian dari perang yang lebih luas. Di saat alat berat meratakan gedung-gedung tersebut, parlemen 'Israel' (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA serta memutus komunikasi dengannya.
Langkah ini juga dibarengi dengan kekerasan fisik yang menewaskan lebih dari 270 staf UNRWA selama perang terakhir di Gaza. Tak hanya itu, kampanye hasutan 'Israel' di tingkat internasional juga berhasil mendesak negara-negara donor besar untuk menangguhkan pendanaan mereka.
Bagi 'Israel', keberadaan UNRWA menjaga isu pengungsi tetap hidup di mata dunia. 'Israel' berupaya menghapus status "pengungsi" bagi keturunan warga Palestina yang terusir pada 1948 agar tanggung jawab internasional terhadap mereka menghilang.
UNRWA didirikan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 302 pada tahun 1949 setelah peristiwa "Nakba". Mulai beroperasi secara resmi pada 1950, lembaga ini bertugas melindungi dan membantu warga Palestina yang terusir. Meski awalnya bersifat sementara, ketidakhadiran solusi yang adil membuat komunitas internasional terus memperbarui mandatnya.
Saat ini, UNRWA adalah lembaga kemanusiaan terbesar yang melayani sekitar 6 juta warga Palestina di lima wilayah: Jalur Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon. Layanannya mencakup pendidikan, kesehatan, hingga bantuan darurat. Jalur Gaza, dengan delapan kamp pengungsinya (seperti Al-Bureij, Khan Younis, dan Rafah), merupakan area operasi terbesar lembaga ini.
Bagi rakyat Palestina, UNRWA bukan sekadar lembaga donor. UNRWA adalah pengakuan internasional atas tragedi yang mereka alami dan penjaga hukum atas hak mereka untuk pulang (Right of Return). Sebaliknya, desakan keras pemerintah Israel untuk membubarkan UNRWA mencerminkan ambisi mereka untuk menghapus pengakuan dunia terhadap hak-hak pengungsi Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)
