Memuat...

Kekerasan Subur dalam Sistem Kufur

Oleh Reni Rosmawati Pegiat Literasi
Selasa, 30 Desember 2025 / 10 Rajab 1447 05:30
Kekerasan Subur dalam Sistem Kufur
Ilustrasi. (Foto: wahananews.co)

Mengakhiri tahun 2025, jumlah kasus kekerasan di Indonesia masih tinggi bahkan menunjukkan tren peningkatan. Di dunia pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan kasus kekerasan sepanjang Januari-Desember 2025 naik signifikan menjadi 60 kasus dari yang tadinya 36 kasus pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut 358 menjadi korban dan 146 pelaku. Adapun para pelakunya beragam dari mulai siswa, hingga guru.

Begitu pun dengan kasus pembunuhan. Selain jumlahnya masih tinggi, bentuknya pun makin beragam dan ekstrem. Femisida (pembunuhan terhadap perempuan dan anak) parisida (pembunuhan orang tua), serta mutilasi menjamur dan menjadi fenomena yang kerap dikaitkan dengan kesehatan mental. Komnas Perempuan mencatat ada 239 kasus femisida hingga November 2025. Sementara menurut Jakarta Feminist, setiap dua hari satu perempuan menjadi korban femisida. Adapun berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Penduduk (PPAPP), sepanjang Januari-Desember 2025, sebanyak 1.995 perempuan dan anak mengalami kekerasan.

Beautynesia.id (4/12/2025) melansir kaleidoskop femisida dan parisida paling keji sepanjang 2025. Di bulan Januari, pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Ngawi Jawa Timur, UK (29) dihabisi kekasihnya RTH (33) lantaran cemburu. Jasadnya ditemukan dalam koper merah dengan kondisi tanpa kepala dan kaki. Kasus serupa terjadi di Aceh, AS (35) dibunuh suaminya dan dimasukkan ke dalam drum. Di bulan Maret, seorang jurnalis perempuan (J) tewas dibunuh oleh oknum TNI AL, jasadnya ditemukan di Gunung Kupang, Kalimantan. Bulan April di Serang, ML (23) tega membunuh dan memutilasi kekasihnya yang tengah hamil SA (19).

Pada bulan Juni, di Padang Pariaman seorang mahasiswi berinisial SA (25) dibunuh oleh kekasihnya karena masalah utang. Pada bulan September, di Pacet korban berinisial TAS (25) dibunuh dan dimutilasi kekasihnya AM (24) hingga menjadi 65 potong. Lalu di bulan Oktober, seorang kasir minimarket DO (27) dibunuh atasannya dan jasadnya ditemukan mengambang di sungai. Adapun kasus parisida yang paling keji adalah pembunuhan seorang ibu kandung F (35) diduga dibunuh putrinya AI (12) yang masih duduk di sekolah dasar.

Kekerasan Marak: Akumulasi dari Sistem Rusak

Maraknya kekerasan yang terjadi sepanjang tahun hakikatnya merupakan akumulasi panjang dari penerapan sistem kehidupan yang mengacu pada kapitalisme. Suatu sistem yang lahir dari akidah sekuler (pemisahan agama dari kehidupan).

Akidah inilah yang mengubah dan mempengaruhi pandangan manusia terhadap kehidupan. Hidup hanya dimaknai untuk memuja kesenangan dan kebebasan, bukan meraih rida Allah. Alhasil, muncullah ketidakseimbangan dalam kehidupan yang mendorong perilaku kriminal tatkala mendapati ada sesuatu hal yang tak diinginkan dalam kehidupannya, disebabkan tidak ada agama sebagai rem.

Ini diperparah dengan peran media digital kapitalistik yang hanya fokus pada bisnis dan keuntungan, bukan kesehatan mental manusia. Konten-konten memicu kekerasan maupun tindakan agresif dibiarkan selama menghasilkan cuan. Akibatnya media tak jadi lagi sebatas sarana mendapatkan informasi, namun pemicu berbagai tindakan represif dan kejahatan. Parahnya sistem pendidikan yang dibangun di atas asas sekuler tidak siap menyaring arus itu semua, karena pendidikan hanya dipandang sebatas alat meraih prestasi akademik dan materi, bukan tempat membina karakter mulia.

Di sisi lain, kapitalisme pun tidak memiliki format baku dalam mencegah dan mengatasi berbagai tindakan kejahatan. Sebagaimana diketahui dalam sistem ini sanksi bagi pelaku kejahatan demikian lemah tidak mampu memberi efek jera. Hanya kurungan penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup. Inilah pemicu berulangnya tindak kejahatan.

Penjagaan Islam Terhadap Manusia

Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan dasar manusia, sedangkan jiwa (nafs) sebagai bagian paling berharga dari manusia. Rasulullah saw. bersabda: “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai dan Turmudzi)

Karenanya, menjaga keamanan, mental, dan jiwa manusia sangatlah penting dan wajib dilakukan negara. Karena keduanya adalah bentuk maqasid al-syariah (tujuan penetapan syariat Islam) yakni menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia di dunia dan akhirat.

Penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara pasti akan mewujudkan harmoni dan kemaslahatan bagi manusia. Ini karena akidah Islam adalah asas dalam negara. Dari akidah inilah akan terpancar berbagai aturan dalam kehidupan, termasuk arah pandang hidup manusia. Akidah Islam ketika diterapkan dalam sistem pendidikan akan membentuk manusia yang memiliki pola pikir dan sikap Islam, sehingga akan mencegahnya dari setiap perbuatan tercela. Akidah Islam juga akan membuat negara berperan sentral sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Negara akan menyaring berbagai tayangan di media sosial. Hanya tayangan yang memupuk keimanan dan membangkitkan semangat jihad fii sabilillah yang ditayangkan.

Melalui akidah Islam ini juga akan lahir aturan baku dalam hal sanksi dan peradilan, yang berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dalam Islam, Allah Swt. satu-satunya yang bertindak sebagai Musyari dan al Haakim (pembuat hukum). Karenanya negara wajib mengadopsi hukum yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis. Bagi pembunuh, Islam menetapkan hukuman qishas (hukuman setimpal/nyawa dibalas nyawa) dan diyat (denda 100 ekor unta, yang 40 ekor di antaranya adalah hamil).

Kaum muslimin harusnya dapat melihat bahwa hanya Islamlah aturan yang bisa menuntaskan masalah kehidupan kehidupan terutama kekerasan dan pembunuhan. Maka sungguh rugi jika umat menolak sistem ini diterapkan dalam kehidupan.

Wallahu a'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya

kekerasan