JAKARTA (Arrahmah.com) – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data,” ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019), lansir CNN Indonesia.
Menurut Zudan, data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT.
Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.
“Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus,” jelasnya.
Zudan juga mengatakan bahwa data WNA yang tercantum dalam DPT tidak hanya sama dari nomor induk kependudukan (NIK) saja, tetapi juga data keseluruhan.
Dia menyerahkan temuan Kemendagri itu kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Namun , Zudan tidak bermaksud memaksa KPU untuk menindaklanjuti temuan Kemendagri tersebut.
Menurutnya, Kemendagri hanya sekadar membantu KPU untuk menganalisa data pemilih. Selebihnya, KPU yang berwenang untuk mengambil sikap.
“Kalau data kami dipercaya silahkan dipakai, kalau enggak, ya enggak apa-apa, kami tugasnya hanya membantu,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan Dukcapil Kemendagri memang menyerahkan data WNA yang memiliki e-KTP dan tercantum dalam DPT.
“Dukcapil hanya memberi data WNA yang punya KTP-el yang menurutnya ada di DPT, ” kata Viryan.
Namun, kata Viryan, KPU masih menunggu Dukcapil Kemendagri memberikan data 1.600 data WNA yang memiliki e-KTP. Dia menyebut Kemendagri belum memberikan itu kepada KPU.
Ia menjelaskan, KPU baru akan mengecek secara utuh semua data WNA yang memiliki e-KTP, apakah tercantum dalam DPT atau tidak. Atas dasar itulah KPU menanti Kemendagri memberikan data lengkap WNA yang memiliki e-KTP.
(ameera/arrahmah.com)